Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Iwan Koswara Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis dari Pemprov Jabar

Senin, 12 Mei 2025 | 09:35 WIB Last Updated 2025-05-22T03:19:33Z


KOTA DEPOK.LENTERAJABAR.COM
,-  Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu.


Dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat, Para wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Barat, turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VIII (Kota Depok dan Kota Bekasi)  Iwan Koswara, S.Pd.I. Dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang di selenggarakan di Pancoran Mas, Kota Depok kemarin.


Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar yang membidangi kesra ini menyebutkan,dengan adanya perda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memberikan advis kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari negara,jelas legislator partai berlogo  dengan ciri segi empat berwarna merah dengan gambar kepalan tangan yang menggenggam bunga warna berwarna putih ini, 


Lebih lanjut dikatakan Kang Ikos sapaan akrab Iwan Koswara,untuk itu negara harus hadir untuk semua, termasuk yang tak mampu secara ekonomi,” tutur Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga menjabat Sekretaris DPW PSI Jawa Barat .



Menurut Kang Ikos  banyak masyarakat kurang mampu yang kerap ‘tersandera’ masalah hukum karena tidak memiliki cukup dana untuk menyewa pengacara. Karena itu, Perda ini hadir sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemprov Jabar terhadap rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,ujar mantan aktivis Ikatan Pelajar Muhamdiyah (IPM) ini.


Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan?


Warga kurang mampu yang tengah menghadapi permasalahan hukum baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dapat mengakses layanan ini selama memenuhi syarat sesuai ketentuan Perda.


Siapa yang Memberikan Bantuan?


Bantuan hukum diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat yang telah terverifikasi dan bekerja sama dengan Pemprov Jabar.


Dibiayai dari Mana?


Program ini sepenuhnya dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat dan dikelola oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.


Iwan Koswara berharap, informasi ini dapat tersebar luas hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, sehingga tidak ada lagi warga yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum.


“Jangan ragu untuk mengakses hak Anda. Bantuan hukum ini adalah milik rakyat, siapapun dapat mengakses asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” pungkasnya.(Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update