Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Raden Tedi Gelar Reses Sambangi Konstituen Serap Aspirasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 22:00 WIB Last Updated 2025-04-14T23:15:08Z

Caption : Anggota Legislatif (Aleg) H.Raden Tedi, ST.,MM dari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat foto bersama warga seusai kegiatan reses di aula Desa Balingbing,Kecamatan Pagaden Barat,Kabupaten Subang.Selasa 04 Maret 2025.


KABUPATEN SUBANG.LENTERAJABAR.COM
,- Sebanyak 120 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat saat ini tengah melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang 2024-2025 di Daerah Pemilihan masing-masing.


Salah satunya adalah Anggota Legislatif (Aleg) H.Raden Tedi, ST.,MM dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat menyerap aspirasi masyarakat melalui agenda reses tersebut.


Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jabar  XII (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka Raden Tedi, ST Melaksanakan kegiatan Reses II Masa Sidang 2024/2025 di hadiri Kepala Desa Balingbing Casdi,Tokoh serta Masyarakat juga tamu undangan. bertempat di aula Desa Balingbing,Kecamatan Pagaden Barat,Kabupaten Subang.Selasa 04 Maret 2025.


Lebih lanjut dikatakan politisi senior partai berlambang Matahari matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini, kegiatan Reses adalah waktu menyerap aspirasi dan mengidentifikasi permasalahan warga di daerah pemilihan, disamping bersilaturahmi bersama masyarakat, kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar yang membidangi pembangunan ini.


Tujuan diadakannya reses ini untuk menjaring aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan,pada kesempatan reses ini ada beberapa aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat  diantaranya:

1.Masyarakat mengajukan untuk pengerasan jalan yang letaknya di area persawahan dan sekaligus minta di bangunkan TPTnya

2.meminta bantuan Catur sebagai sarana pengangkut sampah dan mesin pencacah sampah.

3.Masalah Kampung KB.

4.masyarakat meminta untuk di buatkan Ruang Kelas Baru.


Semua permasalahan atau apa yang dibutuhkan masyarakat akan dibawa ke dalam sidang paripurna,yang kemudian akan saya sampaikan kepada pemerintah untuk dibahas mencari solusi dari permasalahan yang ada guna ditindak lanjuti. tutur Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar yang membidangi pembangunan ini. 


Ditambahkan Kang Tedi perlu di ketahui bahwa saya hanya bisa mengusulkan serta mendorong dalam hal ini yang paling berwenang pihak pengguna anggaran adalah eksekutif seperti Gubernur dan Bupati.Namun semua itu perlu ada pengajuan dari pihak desa melalui permohonan proposal Jalur sistem informasi pembangunan daerah (SIPD),kalau pihak desa tidak mengajukan maka tidak bisa untuk direalisasikan, 


Adapun nanti kita akan pilah aspirasi yang masuk dari masyarakat, mana yang merupakan kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, pungkas Kang Tedi.(Red/AdPar)


×
Berita Terbaru Update