Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar H. Raden Tedi,S.T.,M.M Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata

Minggu, 16 Maret 2025 | 09:09 WIB Last Updated 2025-04-14T12:23:00Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Raden Tedi,S.T.,M.M melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata di Jawa Barat di Kantor Desa Cicadas,Jl. Raya Cicadas, Cicadas, Kec. Sagalaherang, Kabupaten Subang. Sabtu, (15/03/2025)


KABUPATEN SUBANG .LENTERAJABAR.COM,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Sumedang, Kab. Majalengka dan Kab Subang) H. Raden Tedi,S.T.,M.M melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata di Jawa Barat yang dilaksanakan di Kantor Desa Cicadas,Jl. Raya Cicadas, Cicadas, Kec. Sagalaherang, Kabupaten Subang. Sabtu, (15/03/2025)



Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, perda ini dibentuk untuk memfasilitasi desa-desa yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, memelihara kelestarian alam, budaya, dan adat istiadat, dan memberikan ruang untuk partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Lebih lanjut dikatakan Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat ini,Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa, tuturnya seraya menambahkan jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu,jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini.


Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat,pungkas politisi senior partai berlambang matahari putih dengan pancaran sinar berjumlah 32 buah yang bersinar cerah dilatarbelakangi segi empat warna biru ini.(Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update