Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah H. Tedy Rusmawan, A.T., MM
KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I (Kota Bandung - Kota cimahi) H. Tedy Rusmawan, A.T., MM melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan Daerah. di Kangen Kopi Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Jumat, (14/02/2025).
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemerintahan ini menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki perda kewirausahaan daerah ini diharapkan para wirausaha muda bisa terus tumbuh dan berkembang di Jawa Barat. Khususnya di Kota Cimahi seperti UMKM dan usaha kreatif lainnya sehingga ketahanan ekonomi di Jawa Barat bisa lebih baik lagi.
tujuan pembentukan Perda Kewirausahaan Daerah, bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan di Jawa Barat.
Selain itu, Perda Kewirausahaan Daerah ini bertujuan juga untuk menciptakan sebuah ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk daerah provinsi,ungkap Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat Kang Tedy sapaan akrab pria berkacamata ini.
Melalui perda ini, ia berharap masyarakat dapat lebih mudah mengembangkan usaha mereka dengan dukungan yang menyeluruh dari pemerintah, sehingga kewirausahaan di Jawa Barat semakin maju dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,pungkas politisi partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini.(rie/red)