Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar H. Zulkifly Chaniago Edukasi Masyarakat Melalui Sosperda No 4/2023 tentang RPPLH

Jumat, 14 Februari 2025 | 19:08 WIB Last Updated 2025-02-14T12:08:33Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE 


KABUPATEN SUBANG.LENTERAJABAR.COM
, - Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Salah satunya  Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE Daerah Pemilihan (Dapil) XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka), melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan Di Aula Desa Jabong,Jl. R E Ranggadipa No. 07, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Jumat, (14/02/2025)

Caption :  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan Di Aula Desa Jabong,Jl. R E Ranggadipa No. 07, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Jumat, (14/02/2025)



Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar  yang membidangi Pembangunan .


Menurut politisi senior partai berlambang bintang mercy ini,Keberadaan Perda No. 4 tahun 2023 terkait Lingkungan Hidup tersebut menjadi penting untuk terus di sebarluaskan menginggat kesadaran masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup masih rendah. Indikasinya tentu banyak persoalan yang berkaitan dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup yang buruk. Misalnya masih banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan dampaknya terasa dengan banyaknya bencana banjir dibeberapa wilayah di Jawa Barat.


Perda ini dibentuk untuk menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup,meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan Lingkungan Hidup, memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan dan meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Bang Zul sapaan akrab pria berkacamata ini berharap melalui sosialisasi masyarakat lebih sadar dan aware (waspada-red) untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu juga untuk meminimalisir adanya bencana alam,pungkas H. Zulkifly Chaniago, BE.(rie/red) 

×
Berita Terbaru Update