KABUPATEN KARAWANG.LENTERAJABAR.COM, - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan X (Kab.Purwakarta - Kab.Karawang) H.Jenal Aripin (Kang HJA) melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Jumat, (24/01/2025)
Legislator dari Partai Demokrat ini menyebut pentingnya kegiatan Penyebarluasan Perda agar masyarakat memiliki wawasan terkait dengan poin pembahasan dan juga mekanisme.
"Utamanya sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja dan pemberi kerja, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan ini," kata Kang HJA sapaan akrab anggokta komisi Iv yang membidangi pembangunan ini.
Kang HJA sapaan akrabnya menyampaikan salah satu fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
Politisi partai berlambang bintang mercy ini berharap dengan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, Perda ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja.
"Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat luas, implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat.(rie/red)