Caption :Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, saat menjadi narasumber talk show Radio PR FM Bandung, Sabtu, 23 November 2024.Niko /Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman mendorong agar pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera diwujudkan sebagai organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung.
Pembentukan BPBD itu sebagai kebutuhan yang sangat mendesak di dalam upaya pencegahan serta penanggulangan dari bencana yang dihadapi oleh masyarakat Kota Bandung selama ini.
"Kebutuhan akan BPBD ini sudah sangat butuh sekali, bahkan apabila di-skala-kan angka 1-10, maka kebutuhannya menurut saya sudah di angka 9, artinya Kota Bandung memang sudah seharusnya segera memiliki BPBD ini," ujarnya.
Christian menuturkan, selama ini tugas pencegahan dan penanggulanan bencana di Kota Bandung masih tergabung pada organisasi perangkat daerah Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB).
Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung telah membahas melalui Panitia Khusus 4 yang bertugas membahas Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sedang melakukan pembahasan terkait perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja.
Diharapkan pada tahun 2025 Perda Nomor 3 Tahun 2021 telah dicabut dan digantikan oleh Perda yang baru, yang salah satunya mengatur tentang pemisahan antara Dinas Kebakaran dan pembentukan Dinas Penanggulangan Bencana.
"Kami melihat tugas di Diskar PB Kota Bandung sangat besar sekali, dengan peran dan fungsi dari masing-masing bidang di dalamnya. Maka idealnya tugas dan fungsi Penanggulangan Bencana ini harus dibuat Badan terpisah, seperti yang sudah ada di nasional, yaitu BNPB di Pemerintah Pusat, dan di Pemprov Jawa Barat juga sudah ada BPBD. Jadi di Kota Bandung pun sudah saatnya dibentuk BPBD," ucapnya.
Christian menjelaskan, pembahasan terkait Raperda pembentukan BPBD di Kota Bandung sebetulnya pernah dilakukan pada tahun 2021 lalu. Akan tetapi menimbang berbagai aspek, maka rencana tersebut belum dapat diwujudkan.
Christian menambahkan, melihat potensi kebencanaan di Kota Bandung yang cukup tinggi, seperti banjir, longsor, gempa bumi, bahkan termasuk megathrust menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi masyarakat Kota Bandung.
"Maka mitigasi bencana menjadi peran dan fungsi utama dari hadirnya BPBD Kota Bandung, terlebih edukasi akan penanggulangan bencana masyarakat kita belum mampu seperti Jepang, di mana sejak usia dini anak-anak disana sudah dibekali pemahaman terkait perlindungan diri dan kemampuan evakuasi saat terjadi sebuah bencana, khususnya gempa bumi" ucapnya.
Christian berharap, dengan segera dibentuknya BPBD Kota Bandung dapat menciptakan masyarakat yang tangguh dan siap dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Kota Bandung.
"Setelah Perda pembentukan BPBD ini disahkan, diharapkan sudah merangkumkan atau mewakili apa yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat," katanya.*