Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Hj. Sumiyati,S.Pd.I.,M.Ipol Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Dapil

Senin, 10 Juni 2024 | 19:44 WIB Last Updated 2024-06-10T12:44:04Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sumiyati,S.Pd.I.,M.Ipol (tengah) Melaksanakan kegiatan penyebarluasaan Peraturan Daerah di daerah pemilihan.


KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,- Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hak-Hak Anak, Hak setiap anak harus dijunjung tinggi.


Namun, di tengah upaya untuk melindungi hak-hak anak, fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap mereka masih kerap terjadi, termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok Hj. Sumiyati,S.Pd.I.,M.Ipol Melaksanakan kegiatan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat di Graha SS Grand Galaxy Park, Jl. Pulo Sirih Utama No.24 Blok BV, RT.008/RW.014, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,Sabtu, 8 Juni 2024


Menurut legislator partai berlambang banteng moncong putih ,Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di jawa barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.


Caption :masyarakat antusias mengikuti  Kegiatan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat di Graha SS Grand Galaxy Park, Jl. Pulo Sirih Utama No.24 Blok BV, RT.008/RW.014, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,Sabtu, 8 Juni 2024


Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini, karena masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak masyarakat dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum aware akan perlindungan anak karena tugas kita semua untuk menjaga anak- anak kita yang kelak sebagai generasi penerus bangsa ini.


diharapkan dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak ini, semua masyarakat dan stakeholder bisa bekerjasama dan mengajak semua korban- korban anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor, ketika mereka melihat yang tidak baik, mereka berani sebagai pelopor kebaikan, sebaliknya bila terjadi hal-hal yang tidak baik kepada dirinya maka mereka berani untuk menceritakan dan melaporkan ketidak-sukaan mereka.


"Pastinya yang saya sangat harapkan dengan kita menyosialisasikan perda ini agar ada kerjasama antara masyarakat dan stake holder dan saya juga mengajak semua korban anak - anak bisa menjadi pelopor dan pelapor artinya ketika mereka melihat yang tidak baik mereka mau menjadi pelopor kebaikan dan sebaliknya bila ada hal yang tidak baik menimpa mereka maka mereka berani untuk cerita dan melaporkan ketidak sukaan mereka," pungkas ibu tiga orang putra ini.(Rie/AdPar)


×
Berita Terbaru Update