Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan

Selasa, 30 April 2024 | 20:31 WIB Last Updated 2024-05-01T03:42:09Z

KET FOTO : Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanandi Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 30 April 2024.


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 30 April 2024.


Disetujuinya Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Pj Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.


Dalam pandangan akhirnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan pelayanan pangan, pertanian dan perikanan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dalam pemenuhannya. 


"Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD yang telah menetapkan satu buah Raperda tentang pelayanan bidang pangan pertanian dan perikanan," kata Bambang.


Secara substansi, lanjut Bambang, Raperda tentang pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan mengatur sejumlah hal, yakni: 


1. Pelayanan bidang pangan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan dan ketahanan pangan, ketahanan kerawanan pangan, serta keamanan pangan. Untuk terselenggaranya bidang pangan pemerintah kota Bandung akan melaksanakan beberapa langkah kebijakan diantaranya menyediakan gudang cadangan pangan, pengalokasikan lahan sawah dilindungi dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai kemampuan daerah kota serta melaksanakan program pertanian perkotaan atau urban farming secara berkelanjutan yang salah satunya dengan dikenal dengan Buruan SAE.


2. Penyelenggaraan bidang pertanian pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh dinas dan perangkat daerah terkait. Layanan bidang pertanian meliputi persawahan bidang pertanian, prasarana pertanian, perlindungan pertanian, dan penerbitan rekomendasi perizinan usaha. Selain itu Raperda ini mengatur pelayanan bidang peternakan di mana pemerintah daerah Kota Bandung menetapkan jenis pelayanan tertentu sebagai sub layanan pertanian daerah kota.


3. Pelayanan bidang perikanan meliputi perikanan budidaya yang terdiri dari pembenihan dan pembesaran ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan sarana prasarana perikanan.


Bambang mengatakan, dalam upaya menunjang pelaksanaan bidang pangan pertanian dan perikanan juga, Pemkot Bandung akan melakukan kerja sama membangun informasi pangan dan meningkatkan peran serta masyarakat melalui pembentukan forum.


Pada kesempatan tersebut pula, dilaksanakan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Perihal Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045.*

×
Berita Terbaru Update