Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar Terusik DCD Sudah Jadi Perda,Namun Nominal Diotak-atik

Senin, 05 Juni 2023 | 19:17 WIB Last Updated 2023-06-20T14:13:47Z

Caption : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudrajat.(foto ist)

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat amanat  dalam rangka Pembahasan Ranperda Dana Cadangan Daerah (DCD) menjadi Peratuaran Daerah untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2024   .

Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021 lalu berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan persoalan yang sangat penting tersebut, guna mendukung suksesnya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tersebut.

Namun disayangkan kerja keras para wakil rakyat yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pembuat legislasi,pengawasan dan pengaggaran,seperti tidak dianggap oleh salah satu Kabid di Kesbangpol Jabar,ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat M. Achdar Sudrajat kepada lenterajabar.com di ruang kerjanya. Senin 5 Juni 2023.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jabar ini,pihaknya telah sepakat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan disahkanya Peraturan Daerah ( PERDA) Prov. Jawa Barat No. 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan Untuk Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.Dalam bentuk dana cadangan, sebesar Rp1,5 triliun.

Rinciannya, Rp1,15 triliun dialokasikan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat dan sisanya diperuntukkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kebutuhan lainnya seperti untuk keamanan yang meliputi dua provinsi yaitu jabar dan DKI karena ada wilayah bogor-depok dan bekasi masuk wilayah hukum Polda Jaya. 

Melalui sidang paripurna hal ini tentunya sudah menjadi payung hukum yang sah sebagai pijakan,tegas AHD sapaan akrab Achdar Sudrajat.

Lebih lanjut dikatakan politisi senior partai berlambang bintang mercy ini menjelaskan, alokasi Pilgub tersebut disiapkan secara bertahap melalui dari APBD murni dan perubahan TA 2022, 2023 dan 2024 dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dana cadangan,jadi tidak bisa seenaknya saja,jumlah yang telah di sepakati tersebut,tiba-tiba dikurangi hal ini tentunya menciderai para wakil rakyat yang telah menggarkan dana tersebut untuk kesuksesan dan kelancaran pemilihan gubernur jabar 2024 mendatang. 

Perlu diketahui Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan anggaran pemilihan gubernur dan wakil (Pilgub) 2024 telah disiapkan dalam bentuk dana cadangan, sebesar Rp1,5 triliun.

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil menjelaskan, alokasi Pilgub tersebut disiapkan secara bertahap melalui dari APBD murni dan perubahan TA 2022, 2023 dan 2024 dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dana cadangan.

“Itu dicicil, karena kalau dianggarkan dalam satu tahun anggaran saya nanti tidak bisa membangun yang lain-lain. Kemudian karena ini tidak lazim, makanya dibikin Perda supaya bisa ditabung dalam dana cadangan,” ujarnya usai memberi sambutan dalam sosialisasi regulasi dan konsolidasi KPU provinsi, kota dan kabupaten se-Jabar dalam rangka persiapan verifikasi faktual parpol pada Pemilu 2024, di Hotel Harris, Rabu (12/10/2022).(Rie/AdPar)


×
Berita Terbaru Update