Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Desak Pemda Bentuk KPAID,Terkait Marak Kasus Kekerasan Seksual

Minggu, 07 Mei 2023 | 06:59 WIB Last Updated 2023-05-07T00:00:08Z

Caption : Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahab Sihabudin.

GARUT.LENTERAJABAR.COM
, - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Garut. Kali ini menimpa puluhan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Mereka jadi korban sodomi oleh dua kakak-beradik yang masih duduk di bangku sekolah menengah Atas (SMA). 

Kembali terjadinya kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di Garut, disesalkan anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahab Sihabudin.

Ahab menyebut kasus tersebut telah terjadi dua kali dengan pelaku yang sama. Pertama terjadi tahun 2018, kedua tahun 2022 yang kemudian baru masuk proses peradilan pada Mei 2023. 

"Fenomena ini seperti gunung es, banyak kasus kekerasan anak namun keluarganya enggan melapor, lebih memilih diselesaikan secara kekeluargaan," kata Ahab kepada media melalui sambungan telepon, Sabtu (6/5/2023). 

Menurut legislator dari partai keadilan sekahtera ini hal tersebut cukup disayangkan sebab bagaimana pun korban kekerasan seksual, apalagi menimpa anak di bawah umur, harus mendapat perlakuan khusus. 

Lebih lanjut dikatakannya terutama penyembuhan psikis korban agar tidak memiliki trauma di masa yang akan datang. 

Terlebih lagi, menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam kasus ini pelaku diketahui pernah menjadi korban kekerasan seksual yang sama.  

"Atas kejadian ini saya mendesak agar Pemkab Garut dan Pemprov segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah khusus di wilayah Garut," kata Ahab. 

Ditambahkan anggota legislatif berlambang bulan sabit kembar ini menuturkan pembentukan KPAID di Garut saat ini sangat mendesak dilakukan agar pengawasan dan perlindungan terhadap anak lebih efektif. 

Ahab menjelaskan, selama ini pendampingan dan perlindungan anak di Kabupaten Garut masih dilakukan oleh KPAID Tasikmalaya. 

Ia menyebut, berdasar UU 35 tahun 2014 ada 7 fungsi KPAID di tingkat provinsi atau di tingkat kota dan kabupaten berperan sebagai pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak. 

"Yang menjalankan fungsi mediasi, fungsi advokasi dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak," katanya. 

Ia pun memastikan akan terus berkoordinasi dengan Pemda Garut dan Pemprov Jabar untuk mengawal kasus tersebut. 

Saat ini, menurutnya yang terpenting adalah dilakukannya pemulihan psikis bagi para korban serta anggota keluarganya. 

"Kita akan kawal kasus ini, yang terpenting sekarang adalah pemulihan psikis korban dan keluarga," tegas wakil rakyat daerah pemilihan Jabar XIV kabupaten Garut ini.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update