Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPRD Edwin Senjaya Sidak Penyegelan Minimarket Cihampelas

Senin, 17 April 2023 | 20:25 WIB Last Updated 2023-04-18T05:29:20Z


Ket Foto : Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., melakukan sidak pengawasan dan penyegelan minimarket, di Jalan Cihampelas No. 149, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Senin, (17/4/2023).Nuzon/Humpro DPRD 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., melakukan sidak pengawasan dan penyegelan minimarket, di Jalan Cihampelas No. 149, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Senin, (17/4/2023).

Sidak pengawasan dan penyegelan tersebut dilakukan bersama para kepala dinas serta pejabat struktural dan staf dari gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung, meliputi Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satpol PP Kota Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengingatkan agar pihak pengelola minimarket untuk menaati aturan hukum Pemerintah Kota Bandung dengan menghentikan sementara kegiatan operasional, hingga administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah dimiliki secara lengkap.

"Kami sebetulnya tidak pernah mencoba menghalang-halangi siapapun yang akan melakukan investasi di kota ini, membangun dan mensejahterakan kota ini, kami justru menyambut baik," ujarnya

Akan tetapi menurutnya, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus patuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, DPRD tidak menghendaki adanya pelanggaran-pelanggaran dari aturan tersebut, terlebih pelanggaran tersebut dilakukan secara nyata dan justru ditunjukkan kepada publik.

"Kami dari DPRD Kota Bandung tentunya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan demi tegaknya aturan-aturan yang telah dibuat serta bagaimana implementasinya di lapangan," ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya sidak dan penyegelan ini pihak pengelola dengan kesadarannya sendiri untuk segera menghentikan kegiatan operasional dan menutup seluruh aktivitas di minimarket tersebut, hingga seluruh administrasi perizinan dan persetujuan operasional dimiliki secara legal.

"Seluruh aktivitas dan operasional di tempat ini kami harapkan untuk segera dihentikan sementara waktu tentunya dengan kesadaran sendiri, sebelum kami yang melakukannya. Karena jika kami yang melakukan secara paksa, dampaknya akan semakin kurang baik bagi citra minimarket ini di mata masyarakat," ujarnya.

Ia pun menambahkan, selain administrasi perizinan, minimarket tersebut pun melakukan beberapa pelanggaran lainnya, salah satunya Perda Bangunan Cagar Budaya.

Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh proses aturan hukum yang berlaku dapat segera di selesaikan secara patuh demi kenyamanan kegiatan berusaha minimarket tersebut.

"Di samping perizinan pembangunan dan kegiatan operasional, kami juga berharap beberapa pelanggaran aturan lainnya yang secara nyata telah dilakukan pihak minimarket, adalah pelanggaran Perda Bangunan Cagar Budaya, agar segera diselesaikan. Sebab setiap peraturan memiliki konsekuensi yang mengikat dan harus dihadapi. Semoga hal ini dapat menjadi perhatian serius," katanya.* 


×
Berita Terbaru Update