Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Toto Purwanto Sandi : Perda Pusat Distribusi Provinsi Jabar Kendalikan Harga dan Minimalisir Inflasi

Minggu, 12 Maret 2023 | 08:31 WIB Last Updated 2023-03-23T12:45:30Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol ( duduk di tengah baju biru ) foto bersama seusai Sosialisasi perda Nomor 1 Tahun 2020 di Desa Cilandak Kec. Cibatu Kab. Purwakarta 

KABUPATEN PURWAKARTA,LENTERAJABAR.COM
,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020  tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) bertujuan mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi, sehingga Perda ini bisa menjadi payung hukum.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X (Kabupaten Purwakarta dan Karawang) mnengungkapkan tujuan dasar dari pembentukan perda ini, adalah akibat banyaknya kelangkaan produk dan untuk menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Perda ini nantinya sangat dirasakan para pelaku pertanian dan juga konsumen. Selain itu, ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya dan tetap stabil.

Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ,Perda ini di buat untuk menjaga ketahanan pangan atau stok pangan dan stabilitas harga di Jawa Barat agar tidak terjadi krisis pangan”,ujar di sela-sela Sosialisasi perda Nomor 1 Tahun 2020 bertempat di Desa Cilandak Kec. Cibatu Kab. Purwakarta.

Perda ini merupakan sebuah payung hukum agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengendalikan harga termasuk distribusi barang sehinggga tidak ada kelangkaan barang di pasar serta bisa mengendalikan inflasi, selain itu Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan harus segera disempurnakan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta,jelas PolitisiPartai Demokrat ini.

“Perda ini bukti bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat hadir ditengah-tengah masyarakat, dengan pusat distribusi ini harga bisa terkendali, kebutuhan masyarakat bisa terkendali, ekonomi di setiap desa diharapkan bisa kembali bergairah,” tutur Kang Toto.

Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, dengan Perda ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat selain menyerap potensi pangan dari lokal, juga bisa melakukan intervensi untuk segera menyetabilkan harga jika terjadi inflasi.

“Kebutuhan pangan nasional banyak di-support dari Jawa Barat. Betapa penting posisi Jawa Barat untuk ketersediaan pangan,” pungkasnya. (Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update