Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua Edwin Senjaya Terima Audiensi Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya

Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:15 WIB Last Updated 2023-02-11T07:16:43Z



Ket Foto : Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menerima audiensi Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (10/2/2023).Dani/Humpro DPRD



BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menerima audiensi para tokoh masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya, serta para pejabat struktural dari beberapa OPD Pemerintah Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (10/2/2023).

Rapat audiensi tersebut membahas pembongkaran sepihak dua bangunan cagar budaya yakni Masjid Jami Nurul Ikhlas yang berlokasi di Jalan Cihampelas Nomor 149, Bandung, serta bangunan tempat tinggal di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 166, Bandung.

Edwin Senjaya mengatakan, aktivitas pembongkaran dari dua bangunan cagar budaya tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

"Dari pertemuan tadi, kita semua jelas mendengar ada suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia terhadap Perda 1Cagar Budaya, karena mereka melakukan pengrusakan, bahkan menghancurkan bangunan cagar budaya yang telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018," ujarnya.

Atas persoalan tersebut, maka DPRD Kota Bandung meminta agar ketetapan Perda Pengelolaan Cagar Budaya dapat ditegakkan dengan asas berkeadilan atau equality before the law.

"Kami pimpinan DPRD Kota Bandung tentu meminta agar Perda ini bisa ditegakkan dengan jelas berdasarkan asas equality before the law. Jadi keadilan itu tidak boleh ada perbedaan, karena semua sama rata di mata hukum," ucapnya.

Edwin pun menegaskan bahwa sebelum persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas, maka pihak manapun diminta agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan operasional apapun di lokasi bangunan cagar budaya tersebut.

"Sebelumnya persoalan ini dapat benar-benar clear, agar semua aktivitas di lokasi bangunan cagar budaya untuk dihentikan sementara waktu, baik yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 166 maupun di Jalan Cihampelas Nomor 149. Kami inginkan semua pihak bisa menjaga agar Bandung ini tetap kondusif dengan tidak memaksakan kehendak masing-masing," ucapnya, menambahkan.

Edwin pun berharap dengan adanya persoalan dari aktivitas pembongkaran bangunan cagar budaya ini dapat menjadi perhatian, bahkan pembelajaran bagi seluruh pihak, agar persoalan serupa tidak pernah terjadi lagi di manapun khususnya di Kota Bandung.

"Ketegasan peraturan yang telah dibuat harus mampu ditaati semua pihak, termasuk mematuhi sanksi yang mengikatnya. Dengan demikian diharapkan persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar jangan sampai terulang lagi di tempat-tempat yang lain," katanya.*



×
Berita Terbaru Update