Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua BP Perda DPRD Jabar Achdar Sudrajat Menerima DPRD Kota Lubuk Linggau

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:42 WIB Last Updated 2023-02-22T07:42:45Z
Caption : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat  H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos (tengah) saat menerima DPRD Kota Lubuk Linggau
 
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat  H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menerima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan bertempat di ruang kerja BP Perda gedung DPRD Jabar Jl Diponegoro no 27 Kota Bandung Rabu (22/2/2023).

Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat mengungkapkan kehadiran wakil rakyat dari  Kota Lubuk Linggau tersebut dalam rangka studi komparatif tentang Pembahasan Ranperda Bangunan Gedung

Menurutnya dengan adanya Raperda tentang Pembahasan Renperda  Bangunan Gedung ini dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan, dan pengendalian.

"Kemudahan pengurusan izin tentu akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi. Dengan demikian, maka indeks investasi Kota Lubuk Linggau  akan meningkat," ucapnya.

Dalam kapasitas  Saya selaku Ketua BP PERDA di DPRD Provinsi Jawa Barat , untuk saat ini , secara keseluruhan terdapat  49 Raperda yang dibentuk selama periode tahun 2019–2023. Beberapa telah disetujui, sisanya sedang dalam pembahasan bersama pihak eksekutif.

Jumlah yang  besar memang . Hal ini membuat kerja keras kami mendapat apesiasi dari laporan terbaru Badan Pusat Statistik tentang indeks demokrasi  Indonesia –Jawa Barat, khususnya di dalam indikator kinerja Legislatif . Kami tentu bangga karena skor kinerja DPRD mendapat nilai sempurna dalam indeks tersebut . Namun , skor  agregat untuk demokrasi  Jawa Barat masih dalam katagori sedang . Ini menandakan bahwa Jawa  Barat perlu memperbaiki beberapa aspek lainya . Untuk itu , sebagai Ketua BP PERDA, Saya terpacu untuk bekerja lebih keras lagi ,memperbaiki apa yang kurang , tentunys melalui kerjasama dengan  Pemprov  Jawa  Barat di tahun-tahun mendatang  .

Pembentukan  Peraturan daerah pada hakekatnya merupakan  implementasi peningkatan demokratisasi sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang yang menghormati Hak Asasi Manusia dan kesetaraan bagi seluruh elemen masyarakat, karena pembentukan Peraturan Daerah memerlukan partisipasi masyarakat dalama setiap tahapannya,oleh karena itu , keterlibatan masyarakat sebagai subjek dan objek.

Pengaturan ,termasuk dunia usaha dann kalangan akademisi memiliki peran yang strategis dalam proses pembentukan Peraturan Daerah , sebagai aktualisasi dari hak dan kewajibiban konstitusional masyrakat untuk menyampaikan pendapatnya. (Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update