Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Bale Bandung Bebaskan Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri

Rabu, 08 Februari 2023 | 14:16 WIB Last Updated 2023-02-08T07:16:55Z


BALEENDAH.LENTERAJABAR.COM,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung  membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati dalam kasus penipuan investasi SPBU. Pasal yang didakwakan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Mantan Ketua DPRR Jawa Barat Irfan Suryanagara bersama istrinya, Endang Kusumawati, didakwa pasal 378 KUHPidana yakni penipuan invetasi SPBU.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis ,"Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan,"tutur majelis pada hari ini Rabu 8 Februari 2023.

Majelis Hakim berpendapat jika permasalahan antara Irfan Suryanagara dengan Stelly Gandawidjaja bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Karena dakwaan pidana tidak terbukti, majelis Hakim juga memutuskan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.

"Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU," katanya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati untuk dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.***

×
Berita Terbaru Update