Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota Bandung

Kamis, 09 Februari 2023 | 19:55 WIB Last Updated 2023-02-11T06:59:42Z

Ket Foto : Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., saat hadir dalam Talkshow OPSI di Radio PRFM Kota Bandung, Kamis, (9/2/2023).Dani/Humpro DPRD

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P., mengatakan, salah satu penyebab penurunan muka air tanah di Kota Bandung adalah penggunaan air tanah yang berlebihan. Bahkan, menurut Yudi, kebutuhan air bersih itu 375 juta liter per hari yang dipergunakan oleh 2,5 juta penduduk Kota Bandung.

"Saya pikir ini fakta yang harus kita hadapi bersama ke depan jadi sebuah tantangan. Karena memang pengambilan ekspoitasi air tanah kita sangat besar dengan penduduk 2,5 jt penduduk. Apalagi keperluan air bersih itu 150 liter per jiwa. Kalau 2,5 juta penduduk itu sudah 375 juta liter per hari. Tentunya digunakan untuk minum, mandi, cuci dan lainnya.  Ini tantangan kita terlebih hal ini menyebabkan degradasi lingkungan. Salah satu indikatornya penurunan muka air tanah yang berakibat tidak seimbangnya antara daya dukung lingkungan dengan kapasitas lingkungan di Kota Bandung," kata Yudi, saat hadir dalam Talkshow OPSI di Radio PRFM Kota Bandung, Kamis, (9/2/2023).

Ia pun berharap tidak ada lagi penambahan tutupan lahan di Kota Bandung yang membuat kondisi air tanah semakin kritis.

"Terkait program jangka pendek-jangka menengah. Sebetulnya kita bicara keberadaan air tanah ini kan ini bicara tata ruang jadi dengan kondisi tata ruang kota Bandung yang tutupan lahan sudah di atas 80-90 persen ini berebut antara pembangunan dan ruang terbuka hijau, yang kita asumsikan ruang terbuka hijau ini bisa kita konservasi, kita lindungi sehingga menghasilkan sumber air untuk jangka pendek. Secara regulasi sudah ada payung hukum dengan Perda 5 tahun 2022. Kita akan terus bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung untuk memastikan agar setidaknya tutupan lahan di Kota Bandung tidak bertambah lagi," kata Yudi.

Yudi pun menilai perlu ada peningkatan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) serta sumur resapan air khususnya di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai ruang resapan air. Selain itu, ia pun berharap ada penambahan kolam retensi yang berfungsi sebagai ruang penampung air saat terjadi hujan di Kota Bandung.

"Peningkatan RTH di KBU dan kawasan budidaya yang memiliki fungsi ekologis termasuk fungsi hidrologis. Kemudian pembuatan sumur-sumur resapan di setiap rumah di KBU terutama Kawasan Bandung Barat sebagai reservoir air. Kemudian pembuatan kolam retensi yang saat ini dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Kami dari DPRD Kota Bandung tentunya sangat mengapresiasi keberadaan kolam retensi ini sebagai parkir air sehingga hujan dengan debit yang relatif cukup tinggi di Kota Bandung ini selain tidak meluap ke jalan, harapannya ke depan juga dapat ditampung di kolam retensi. Meskipun kolam retensi ini kalau kita rasakan memang secara efektifitas belum bisa kita rasakan secara utuh karena memang keberadaan kolam retensi ini masih sangat sedikit karena kita memiliki kendala dalam hal keterbatasan lahan yang kemudian akan kita jadikan kolam retensi," tuturnya.

Terkait adanya laporan dari masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan air bersih, Yudi menerangkan ada beberapa hal yang menjadi penyebab. Salah satunya masih terbatasnya sambungan air dari Perumda Tirtawening Kota Bandung di kawasan padat penduduk. Namun, Yudi berhadap ke depan dengan memperbanyak RTH dan kolam retensi air tanah di Kota Bandung dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan air bersih yang dibutuhkan masyarakat.

"Jadi ini dilemati. Kita punya kendala keterbatasan dari PDAM aliran sambungan air bersih, kita DPKP ada sarana air bersih bentuknya sumur harus digali karena kebutuhan masyarakat kita juga kemudian dilakukan agak lumayan masif ini untuk PSAB di kawasan permukiman terutama untuk permukiman padat penduduk, sehingga ke depan harus ada program untuk memperbanyak penyediaan RTH dan kolam retensi sebagai cadangan air tanah dalam pengelolaan air bersih," ujar Yudi.

Yudi pun berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengingatkan kepada berbagai pihak untuk menaati aturan yang berlaku terkait pendirian bangunan baru.

Terutama berkaitan dengan RTH dan luasan tanah yang tidak dibangun. Hal tersebut guna melindungi resapan air tanah di Kota Bandung.

"Bicara regulasi ada beberapa Perda ini bisa jadi kerangka dari setiap pembangunan di Kota Bandung. Di antaranya Perda Penyelenggaraan Perizinan, Perda Bangunan Gedung termasuk Tata Ruang. Saya pikir di sana sudah disebutkan bagaimana misalnya terkait Koefisien Dasar Bangunan sebuah bangunan. Luas resapan seperti apa, bahkan kita juga pernah melakukan tinjauan lapangan ke salah satu bangunan ketika ada pengerasan kita sampaikan ini melanggar. Sehingga mereka membongkar akhirnya dipakai paving block dan itu masih masuk kriteria agar air tetap meresap ke dalam tanah. Jadi pengawasan senantiasa kita lakukan mestipun kita tidak langsung mendatangi tiap pemilik gedung bangunan tapi dalam beberapa kesempatan kita mengundang untuk mengingatkan terkait hal ini apalagi terkait luasan RTH atau luasan yang tidak dibangun ini kan menjadi salah satu persyaratan, kemudian sebuah bangunan ini akan mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," ucap Yudi.*

×
Berita Terbaru Update