Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi II DPRD Kunker ke UPTD Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Bahas Evaluasi dan Program Kerja

Jumat, 20 Januari 2023 | 20:20 WIB Last Updated 2023-06-14T11:38:51Z

Caption : Anggota komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat  Hj.Lilis Boy (tengah) saat kunker ke UPTD Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda di Kabupaten Bandung, Jumat (20/01/2023). 

KAB BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) ke UPTD Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda di Kabupaten Bandung, Jumat (20/01/2023). 

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ini dipimpin Wakil Ketua Dra.Hj.Lina Ruslinawati dan anggota diantaranya ; Hj.Lilis Boy,Dra.Hj.Tia Fitriani,H.Mirza Agam Gumay dan Oden Haryadi.

Menurut Anggota komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat  Hj.Lilis Boy,kunker yang dilakukan komisi yang membidangi perekonomian ini dalam rangka evaluasi program Tahun Anggaran 2022 dan rencana kegiatan APBD Tahun Anggaran 2023,tutur legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini .

Lebih lanjut Lilis Boy mengatakan sesuai dengan tupoksinya sebagai pengawasan selain budgeting dan kegislasi Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi mitra kerja,jelas srikandi partai berlambang bintang mercy ini.


Caption : Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat  saat kunker ke UPTD Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda di Kabupaten Bandung, Jumat (20/01/2023). 

Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pengelolaan Taman Hutan Raya   ( Tahura )secara profesional dan berkembang lebih baik karena dikelola secara profesional.

Hj. Lilis menambahkan, kawasan Tahura Dago sudah lama menjadi objek wisata alam dan sejarah, untuk itu perlu ditingkatkan fasilitasnya untuk memberikan kenyaman dan keamanan para wisatawan.

“Kami dari Komisi II DPRD Jabar akan terus mendorong penambahan anggaran untuk perbaikan fasilitas untuk memberikan kenyaman dan keamanan para wisatawan saat berada disini“, papar wakil rakyat daerah pemilihan Jabar IV Kabupaten Cianjur ini.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 107 kpts-II/2003 Tanggal 24 Maret 2003 Pengelolaan Taman Hutan Raya diserahkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat c.q. Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update