Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Pansus VI Raden Tedi,ST : RPPLH Dapat Jadi Rujukan Dalam Pembangunan

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 17:30 WIB Last Updated 2022-10-08T13:56:21Z

Caption : Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Raden Tedi, ST 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi Jawa Barat pembahasan Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH di Daerah Provinsi Jawa Barat , melakukan rapat kerja (raker) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat kegiatan berlangsung ruang rapat Bangar Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. (Jumat, 7/10/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tak hanya mengurusi permasalahan tentang sampah semata.

Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Raden Tedi, ST mengungkapkan raker bertujuan memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat yang di usulkan organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat,papar politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang matahari bersinar ini  masalah lingkungan hidup juga menyangkut tentang penebangan hutan ilegal, pencemaran sungai, abrasi, kekeringan da berbagi aspek lainnya yang menyebabkan masalah lingkungan.

Menurut Tedi bahwa pada saat ini banyak orang beranggapan kalau masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul,jelas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XI meliputi Kabupaten Sumedang,Majalengka dan Subang (SMS) ini.

Tedi berharap, raperda ini bisa menjadi pedoman bagi pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti.

"Kami mengharapkan kedepannya Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengelola lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat," kata dia.

 Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. (Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update