Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Komisi V Angkat Bicara Soal Revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah

Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:34 WIB Last Updated 2022-10-05T01:37:15Z

Caption : Anggota Komisi V DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Jaenudin (kiri) bersama Yesa Sarwedi Hamiseno (kanan) Sekretaris Disdik Jabar/Istimewa

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota Komisi V DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Jaenudin menerima sejumlah aspirasi dalam audiensi dengan pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat. Audiensi ini membahas revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat yang diterima Jaenudin Anggota Komisi V yang membidangi Kesra salah satunya bidang pendidikan meminta beberapa hal dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah direvisi. Meski, ada pihak yang menyatakan aturan ini sudah bagus dan tinggal dijalankan, namun nyatanya bermasalah dan perlu ada perbaikan.

Sejumlah poin yang disampaikan adalah berkaitan dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan diminta masuk dalam konsiderans Pergub Nomor 44 Tahun 2022 karena dasar orang tua siswa dapat memberikan sumbangan tercantum di Pasal 55 Ayat (1) PP Nomor 48/2008.

"Kemudian Pasal 6 Ayat (2) masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah tiga tahun, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan selanjutnya, menjadi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan," kata Jaenudin, Selasa (4/10/2022). "Sehingga peluang melestarikan jabatan anggota/ketua komite tidak ada lagi."

Selanjutnya, Pasal 15 Ayat (4) soal kewajiban menentukan katagori besaran sumbangan dan orang tua siswa wajib memilih katagori besaran sumbangan tersebut, dihilangkan. Revisi lainnya Pasal 15 ayat (6) yang membebaskan orang tua dari masyarakat tidak mampu untuk mengikuti musyawarah dihilangkan.

"Karena orang tua dari keluarga tidak mampu pun berhak mengikuti musyawarah khususnya mengetahui tentang program sekolah ke depan, sehingga Pergub ini tidak diskriminatif," ujar Jaenudin.

Jaenudin menyatakan dalam Pasal 12 ditambahkan bahwa Komite Sekolah dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS/ASN.

"Adapun perdebatan yang belum tuntas rezim sekolah atau rejim Komite Sekolah yang mengelola uang sumbangan tersebut karena masing-masing memiliki dasar hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya kepada Disdik dan Biro Hukum," pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar V meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi ini.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update