BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Wakil Ketua III Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri diskusi kecamatan terkait dengan permasalahan Dugaan Perundungan dan Pencabulan Anak di bawah umur, di Aula Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Bandung Selasa (27/9/2022).
Diskusi ini diikuti aparat kewilayahan, perwakilan dari LKK, Forum RW, Karang Taruna, hingga KNPI.
Legislator Edwin menyampaikan bahwa dirinya sebagai perwakilan DPRD yang berdomisili di Kecamatan Regol menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan di wilayah Regol. Terutama setelah ia mendapat laporan akan adanya kejahatan seksual yang sangat disayangkan karena korban maupun pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Saya sebagai pimpinan DPRD sekaligus warga di sini sangat kaget ketika mendengar adanya laporan terkait permasalahan ini, karena saya menaruh perhatian khusus bagi wilayah saya ini. Saya miris melihat hal ini, setelah kita dalami ternyata pelaku melakukan perbuatan tersebut di bawah pengaruh alkohol yang didapat dari pedagang ilegal di sekitar lingkungannya,” katanya.
Edwin juga menekankan bahwa pelaku harus ditindak secara tegas walaupun di bawah umur.
“Walaupun di bawah umur pelaku harus kita proses dengan tegas karena apabila dibiarkan, kemungkinan pelaku akan melakukan hal yang sama dengan anak-anak yang lain,” ujarnya.
Edwin menyoroti penjualan miras ilegal kepada anak di bawah umur yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kejahatan ini.
“Kita harus benar-benar memastikan tidak adanya lagi penjualan miras ilegal apalagi dijual kepada anak anak dibawah umur,” tuturnya.
Edwin menyampaikan pentingnya pendidikan akhlak, budi pekerti, dan spiritual kepada anak-anak dan meminta semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi serta bekerja sama untuk peduli terhadap permasalahan yang ada di lingkungan.
“Saya mohon kerja samanya agar kejadian ini tidak terulang lagi di wilayah kita ini,” tegas politisi partai Golkar ini.*