BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Menindaklanjuti amanat PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai tanggal 9 Agustus 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan pelayanan pemenuhan persyaratan dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk 8 sektor perizinan berusaha.
Hal ini dibahas dalam diskusi bersama Tim Penilai dan Uji Petik Nomine dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Balai Kota Bandung, Jumat 2 September 2022. Sampai saat ini, Kota Bandung telah masuk dalam 8 besar nomine pelayanan investasi terbaik dari tim penilai.
Menurut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, tantangan yang dihadapi dalam pelayanan adalah terbatasnya informasi dan pemahaman sebagian pelaku usaha, petugas, dan unsur kepala daerah tentang OSS RBA.
Sehingga perlu diterapkan tindak lanjut solusi berupa penyediaan loket help desk, layanan keliling, dan konsultasi virtual bagi pelaku usaha.
"Kita juga perlu penyelenggaraan peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas pelayanan OSS dan unsur perangkat daerah melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan," ujar Yana.
Beberapa inovasi yang telah diimplementasikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat di antaranya layanan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan), layanan konsultasi virtual OSS, fasilitas loket helpdesk OSS di gerai pelayanan publik Kota Bandung, dan fasilitas website invest.
"Selain itu untuk beberapa izin yang belum terfasilitasi oleh OSS RBA seperti izin klinik non BLUD dan izin pendidikan, kami akomodasi melalui aplikasi perizinan daerah yang dinamakan Hayu Gampil," ucapnya.
Implementasi sistem OSS RBA diwujudkan dalam penerapan SOP penyelenggaraan perizinan berusaha tahun 2021 sebanyak 8.601 NIB yang telah terbit.
Capaian realisasi investasi di tahun 2021 melebihi target yang ditentukan dengan presentasi kenaikan di 188 persen.
Sebagai gambaran, pada tahun 2021 dari target Rp6,1 triliun, realisasi penanaman modal mencapai Rp11,45 triliun, dengan Rp9 triliun.
Di antaranya berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan 2,45T berupa Penanaman Modal Asing atau (PMA).
Merespon hal ini, Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi, Js. Meyer Siburian mengaku, akan melakukan uji petik untuk menilai kinerja Pemkot Bandung terkait penyelenggaran kemudahan kegiatan berusaha.
"Kami menilai pemerintah daerah baik kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian lembaga se-Indonesia. Total ada 542 pemda dan 18 kementerian lembaga," sebut Meyer.
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, pihaknya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk ikut menilai.
Ada dari sekretariat kabinet, Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KemenPAN-RB, dan berbagai kementerian lembaga lain termasuk KPK dan organisasi pelaku usaha juga dilibatkan.
"Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia dengan menggunakan sistem. Kami tidak sendirian menilai dan menyelenggarakan supaya ada fairness dan keterbukaan dalam penilaian ini," ungkapnya.
Pihaknya akan mengecek apakah data dan keterangan yang telah diisi sebelumnya sudan sesuai dengan kondisi konkret di lapangan.
Sebab, komitmen Pemkot Bandung bisa terlihat dari regulasi apa saja yang sudah dibuat dan sejalan dengan regulasi pemerintah pusat. Sehingga kemudahan berusaha itu bisa diimplementasikan dalam keseharian.
"Kami mau melihat bagaimana komitmen pemkot untuk memudahkan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha, tidak terbatas hanya yang besar-besar saja. Tapi juga termasuk yang kecil-kecil seperti UMKM," katanya
Ia menambahkan, hasil dari penilaian uji petik yang dilakukan hari ini akan dikumpulkan semua nilainya beserta dengan seluruh kota.
"Ada 8 nomine yang hari ini akan dikompetisikan tahap terakhir. Maka, nanti akan keluar nilai terbaik dari peringkat 1-3 pada masing-masing kategori kabupaten, kota, provinsi, dan lembaga," jelasnya.