Notification

×

Iklan

Iklan

Kisruh Pungutan di SMAN 24, Oknum Harus ditindak, Pergub Perlu ditinjau Kembali

Jumat, 16 September 2022 | 16:09 WIB Last Updated 2022-09-16T09:09:02Z

Caption : ​Dr. Wawan Gunawan, Pakar Kebijakan Publik UNJANI. [Dok Pribadi]

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Pakar Kebijakan Publik UNJANI, Dr. Wawan Gunawan angkat bicara terkait sikap arogansi oknum Komite Sekolah SMAN 24 Bandung  yang melakukan  pungutan ke orang tua siswa.

Menurutnya hal tersebut harus ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar agar tidak terulang kembali, dan menimbulkan effect jera. "Siapapun oknumnya harus ditindak tegas, agar menimbulkan effect jera, dan tidak terjadi hal serupa," tegasnya melalui sambungan telepon, Jum'at (16/9/2022) di Bandung.

"Saya berkepentingan untuk menyelamatkan nama baik SMAN 24 Bandung khususnya, umumnya dunia pendidikan di Jawa Barat. Oleh karenanya, arogansi oknum Komite Sekolah harus ditindak tegas," lanjutnya.

Dikatakan Wawan Gunawan, penarikan sumbangan dari orang tua siswa tersebut tidak lepas  dari Pergub Jabar No 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Tujuannya baik, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Namun dalam pelaksanaannya bisa menjadi blunder karena salah penafsiran.

"Seperti yang terjadi di SMAN 24 Bandung, ada oknum Komite Sekolah yang dengan arogan memungut uang dari orang tua siswa dengan dalih sumbangan. Dan saya yakin, ini juga terjadi pada sekolah-sekolah lainnya di Jabar," terangnya.

Sebuah kebijakan, lanjut Wagoen (sapaan akrabnya) akan melahirkan implikasi. Ini seharusnya diperhitungkan dengan cermat. Artinya, Pergub Jabar nomor  44 tahun 2022 tersebut jangan sampai menimbulkan tafsir, sumbangan pendidikan tersebut menjadi kewajiban bagi orang tua siswa. Sehingga terjadi tindakan pemaksaan, atau dilakukan dengan cara-cara tidak elegan, seperti mempermalukan orang tua siswa.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa di sekolah-sekolah kerap terjadi pungutan liar (pungli), jangan sampai keberadaan Pergub tersebut justru melegalkan praktek pungli tersebut. "Jika ini terjadi tentu menjadi besar bagi dunia pendidikan di Jawa Barat. Alih-alih menghadirkan pendidikan berkualitas dan mampu dijangkau masyarakat luas, justru yang terjadi pendidikan hanya dapat dinikmati oleh kalangan mampu saja," imbuhnya.

Untuk itu Wagoen mengapresiasi langkah Kadisdik Jabar menghentikan kegiatan rapat Komite Sekolah di Jabar. Namun tidak cukup hanya sampai disitu, perlu ada tindakan tegas bagi oknum-oknum yang tersebut. Disisi lain, Pergub Jabar nomor 44 tahun 2022 juga harus ditinjau kembali.

"Harus dilakukan uji publik terhadap Pergub tersebut, apakah berpotensi menimbulkan penyalgunaan kewengan atau tidak? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Bagaimana pertanggungjawabannya? ini harus diuji agar kepala sekolah maupun komite sekolah tidak terjebak pada ranah pidana," pungkasnya.**

×
Berita Terbaru Update