Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sahkan Raperda Penyertaan Modal PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) Menjadi Perda

Kamis, 15 September 2022 | 07:32 WIB Last Updated 2022-09-15T11:35:51Z

Caption : Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat (tengah kanan) pakai peci saat rapat paripurna di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, — Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat,  melaksanakan rapat paripurna dengan  agenda mengenai laporan Pansus VIII.

Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda), menjadi Perda.

Hal itu ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama pimpinan DPRD jabar dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada Rapat Paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ineu Purwadewi Sundari di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat mengatakan,“BUMD ini sebelumnya adalah PT. Migas Hulu Jabar. Dikarenakan ada perluasan usaha dibidang energi dan sumber daya mineral, disamping minyak dan gas bumi, maka nama perusahaan ini berubah menjadi PT. Migas Utama Jabar (Perseroda), ” tutur politisi Partai Demokrat ini. 


Caption : Caption : Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat bersama Pansus VIII dan jajaran PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) foto bersama seusai rapat paripurna.

Lebih lanjut dikatakan politisi partai berlambang bintang mercy ini Pansus VIII juga memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal ini. Salah satunya diperlukan perencanaan yang matang, dalam rencana bisnisnya setelah PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) menggarap bidang yang baru.

Ditambahkan AHD sapaan akrab Achdar Sudrajat selain itu, rekomendasi lain yang Pansus VIII berikan ialah terkait proses penyertaan modal, proses pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap.

Dalam pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap, berdasarkan penilaian terhadap rencana bisnis dan disesuaikan dengan kemampuan kauangan daerah serta ditetapkan dalam peraturan daerah,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 9 Kabupaten Bekasi ini.(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update