Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Aries Supriyatna Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Soal Tahapan, Waktu, dan Syarat PPDB 2022

Jumat, 03 Juni 2022 | 17:27 WIB Last Updated 2022-06-07T00:32:51Z

Caption : Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menjadi narasumber Talk Show Radio Rase FM 102,3, dengan tema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung Tahun 2022, bertempat di Studio Rase FM Bandung, Jumat, (3/6/2022). Ridwan/Humpro 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, -- Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menjadi narasumber Talk Show Radio Rase FM 102,3, dengan tema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung Tahun 2022, bertempat di Studio Rase FM Bandung, Jumat, (3/6/2022).

Aries Supriyatna menyampaikan, secara prinsip pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini sama dengan tahun 2021 Hal tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan Kemendikbud.

Oleh karena itu, di Kota Bandung pun Perwal yang berlaku tetap mengacu pada perwal tahun 2021. 

'Jadwal pelaksanaan PPDB sistemnya masih sama, yakni ada proses pengisian data, pendaftaran dan pengumuman serta daftar ulang. Untuk pengisian data dibagi 2 tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2," ujarnya.

Aries menjelaskan, tahap 1 diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Untuk pengisian data diri mulai tanggal 23 Mei-10 Juni, pendaftaran calon peserta 13-17Juni, pengumuman 24 Juni dan daftar ulang 27-28 Juni 2022.

Sedangkan tahap 2 menjadi tahapan bagi calon siswa Jalur Zonasi. Pengisian data berlaki 25 Mei-10 Juni, pendaftaran calon peserta 27 juni-1 juli, pengumuman 8 juli serta daftar ulang 11-12 juli 2022.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, kuota PPDB Kota Bandung tahun 2022 menyediakan kuota bagi SMP berjumlah 14.592 dan kuota pelajar SD 23.968. Adapun kuota PPDB SMA menjadi ranah Pemerintah Provinsi.

Aries mengatakan, bagi warga yang terdaftar di DTKS Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) harus melampirkan kartu kesejahteraan sosial seperti, KIS, KIP, PKH dsb. Lampiran ini bisa dijadikan sebagai persyaratan.

Apabila masih ada warga yang kurang mampu dan belum terdaftar di Data DTKS, bisa datang langsung ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan tidak mampu, serta dibawa ke musyawarah kelurahan sebagai upaya pengajuan untuk masuk ke DTKS oleh pihak kelurahan.

"Terkait jalur prestasi dan prestasi non akademis yakni, akademis berdasarkan nilai rapor, sementara non akademis anak tersebut pernah juara seni, olahraga, dsb, itu bisa dijadikan kelengkapan jalur prestasi," katanya.

Aries berharap, pelaksanaan PPDB pada tahun 2022 bisa jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.

"Saya tidak ingin ada orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya, dan tidak ada yang menghadapi kesulitan. Mudah-mudahan di akhir pelaksanaan PPDB semua masyarakat bisa tertawa bergembira anak-anaknya bisa sekolah semua," tutur Aries. *

×
Berita Terbaru Update