Notification

×

Iklan

Iklan

Disdik Jabar Minta Semua Pihak Lapor Bila Temukan Pungli di Sekolah

Kamis, 23 Juni 2022 | 17:17 WIB Last Updated 2022-06-24T00:12:00Z

Caption : Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Sinergitas yang dijalin Dinas Pendidikan (Disdik) dengan Satgas Saber Pungli Jabar untuk mewujudkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 yang adil dan transparan dapat dikatakan berhasil.

Apalagi, Tim Satgas Saber Pungli berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 5 Bandung berdasarkan laporan orang tua peserta didik. 

Mendengar hal itu, Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi menegaskan agar jangan ada lagi praktik-praktik serupa ke depannya. Sebab, pihaknya telah bekerja sama dengan Tim Satgas Saber Pungli.

"Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi Supandi, Kamis (23/6/2022).

Dedi tak segan untuk meminta seluruh pihak termasuk masyarakat agar jangan ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungli. Hal itu perlu dilakukan agar proses PPDB 2022 di Jabar dapat berjalan dengan adil dan transparan.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," kata dia.

Ia mengaku telah menyampaikan sejak lama soal kerja sama dengan Tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB.

Bahkan, Disdik Jabar telah melakukan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) 3 pada Selasa (21/6/2022) kemarin.

"Jadi kejadian itu (OTT SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan Disdik (Jabar) dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," sambungnya.

Kendati begitu, Dedi belum bisa memberikan sanksi soal kejadian di SMKN 5 Bandung, karena masih menunggu gelar perkara. Nantinya, hasil gelar perkara akan dijadikan dasar pemberian sanksi.

"Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," lanjutnya.

Lebih lanjut Dedi menerangkan, OTT terhadap oknum yang diduga melakukan pungli pada proses PPDB 2022 di Jabar merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya), dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," ungkapnya.

Tim Saber Pungli Jabar menindaklanjuti laporan dari orang tua peserta yang menduga adanya pungli di SMKN 5 Bandung pada proses daftar ulang PPDB 2022 tahap satu. 

"Benar Saber Pungli tanggal Rabu 22 Juni (kemarin) pukul 13.00 bergerak ke SMK 5 atas laporan dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang pramuka Rp550 ribu," ujar Humas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update