Notification

×

Iklan

Iklan

May Day DPRD Jabar Terima Audiensi Buruh, Aspirasi Kesejahteraan Akan Sampaikan ke DPR RI

Kamis, 12 Mei 2022 | 18:20 WIB Last Updated 2022-05-14T11:41:15Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc, Rafael Sitomorang, SH, dan Raden Tedi, ST saat menerima Audiensi Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Jawa Barat  di Gedung Sate  Kamis, (12/05/2022).

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Hari Buruh Internasional (May Day) selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei diseluruh daerah, sama halnya di Jawa Barat, sejumlah serikat pekerja buruh pun melakukan aksinya di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate Kota Bandung.

Para Serikat Buruh  diterima langsung untuk audiensi dengan para Forkompinda Jawa Barat Dari Legislatif dihadiri Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya bersama Anggota DPRD dari Komisi 1 Rafael Sitomorang, SH, dan Raden Tedi, ST  menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Jawa Barat dalam rangka Aksi May Day 2022, Yang bertempat di Kantor Pemerintahan Gubernur Jawa Barat. Kamis, (12/05/2022).

Gus Ahad -Panggilan Abdul Hadi- mengatakan jika pihaknya memahami apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini memang benar, yaitu menuntut kesejahteraan kaumnya.

"DPRD memahami betul apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini tidak mengada-mengada dan selaras dengan pergerakan serikat pekerja buruh selama ini," kata pria berkacamata ini seusai acara di Gedung Sate Jalan Diponegoro No.27, Kota Bandung.

Gus Ahad menyebut, pihaknya akan selalu bersama buruh serta akan menyampaikan aspirasinya hingga ke Senayan agar bisa dicari solusinya dan dibahas pada Undang-undang mengenai kesejahteraannya.

"Kami akan mendukung dengan cara memberikan surat rekomendasi kepada pihak DPR RI agar pembahasan undang-undang yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan," lanjutnya.

Dalam Kesempatan tersebut serikat buruh memberikan beberapa tuntuntan, antara lain:

1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.

 2. Tolak Gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa Barat Mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun.

 3. Tolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.

 4. Batalkan UU Cipta Kerja.

 5. Tolak Revisi UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update