Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator : Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Jadi Panduan Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 13 Mei 2022 | 21:45 WIB Last Updated 2022-05-13T14:45:17Z

Caption : Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis (12/5/2022).Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Kota Bandung dan tim penyusun naskah akademik, dengan agenda pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis (12/5/2022).

Kegiatan rapat dipimpin oleh Sandi Muharam, S.E., serta dihadiri oleh Drs. Heri Hermawan; Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., Iman Lestariyono, S.Si, dan Yoel Yosaphat, ST. 

Sandi Muharam mengatakan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ini sangat dibutuhkan Kota Bandung, khususnya terkait pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menjaga lingkungan.

"Persoalan lingkungan di Kota Bandung ini tidak sederhana, karena Kota Bandung dicemari bukan hanya oleh warga Kota Bandung saja, melainkan juga oleh warga kabupaten/kota lain yang berada di wilayah atau kawasan perbatasan," ujarnya.

Menurut legislator dari PKS ini.dengan demikian maka proses pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan kondisi lingkungan ini, harus disusun sebaik dan seoptimal mungkin. Meskipun telah adanya acuan aturan dari pemerintah pusat.

Sandi pun berharap hadirnya Perda ini dapat memberikan dampak manfaat bagi kondisi lingkungan di Kota Bandung yang lebih baik ke depan.

"Kita berharap agar proses penyusunan dan penetapan Perda ini dapat sesegera mungkin selesai, sebagai upaya perhatian dan perlindungan Pemkot Bandung, terhadap pemanfaatan kondisi lingkungan yang dapat memberikan kehidupan masyarakat yang lebih baik," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan. Ia mendorong percepatan pembentukan Rencana Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (RPPLH), sebagai pedoman atau acuan dalam upaya pemulihan kondisi lingkungan Kota Bandung yang lebih baik.

"Dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ini nanti, artinya ada keseriusan dari Pemerintah Kota Bandung untuk melaksanakan pengelolaan dan pengendalian lingkungan secara baik," ucapnya.

Perda ini pun menjadi jaminan bahwa akan adanya pembangunan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. 

"Saat ini sudah 19 pasal yang dibahas, mungkin tinggal 4-5 kali pertemuan ini sebelum di finalisasi oleh pemerintah provinsi. Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan lancar, sehingga target penetapan Perda ini dapat sesuai dengan harapan," katanya.* 

×
Berita Terbaru Update