Notification

×

Iklan

Iklan

Waket DPRD Jabar Oleh Disetujui Tiga CPDOB Hari Bersejarah Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Cianjur Selatan

Jumat, 29 April 2022 | 10:55 WIB Last Updated 2022-04-29T03:55:28Z

Caption : Pimpinan DPRD Jabar bersama Gubernur Ridwan Kamil saat sidang paripurna 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, -Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat telah menyetujui tiga Calon Daerah Otonomi Baru (CPDOB) yakni Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Cianjur Selatan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 28 April 2022.

Persetujuan tiga CPDOB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Tiga Calon Kabupaten Baru yaitu Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Cianjur Selatan.

Wakil Ketua (Waket) DPRD Jawa Barat H Oleh Soleh menyebutkan disetujuinya tiga CPDOB ini merupakan hari bersejarah bagi masyarakat di tiga daerah tersebut.

"Perda ini juga mengamanahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengawal betul terkait persiapannya. Selain itu Pemprov juga diminta untuk melanjutkan agar keputusan bersama didorong secara sempurna ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Oleh Soleh dalam rilisnya, Jumat (29/4/2022),

Politikus PKB ini berharap lewat banyaknya usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang diusulkan dapat mendorong perhatian bagi Kementerian Dalam Negeri.

"Ya mudah-mudahan dengan banyaknya usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) kemudian banyaknya juga yang sudah disetujui di tingkat kabupaten provinsi bukan hanya di Jawa Barat tetapi provinsi lain ini membuka mata dan membuka hati bagi pemerintah pusat untuk membuka moratorium tentang CDOB," katanya.

"Tentu secara khusus Jawa Barat mengusulkan moratorium terbatas karena bagi Jawa Barat bukan lagi aspirasi ini merupakan kebutuhan," pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) XV meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ini .(Rie/Red)



×
Berita Terbaru Update