Notification

×

Iklan

Iklan

Via Paripurna DPRD dan Gubernur Jabar Setujui 3 Daerah Baru Hasil Pemekaran

Jumat, 29 April 2022 | 07:30 WIB Last Updated 2022-04-29T10:01:54Z

Caption : Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menandatangani berkas tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) disaksikan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-  Provinsi Jawa Barat akan memiliki tiga daerah baru hasil pemekaran. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar menyepekati tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Hal itu disetujui di Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/4/2022). Dengan demikian, total terdapat delapan CDPOB yang telah disetujui di tingkat provinsi untuk diajukan kepada pemerintah pusat.

Ketua DPRD Jabar, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat memimpin Rapat Paripurna tersebut. Ia menyatakan proses persetujuan bersama ini telah melalui rangkaian pembahasan antara Pemprov Jabar dengan DPRD Jabar.

Ia mengatakan pada akhir Desember 2021, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD Jabar dan Gubernur Jabar terkait usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

“Sehubungan hal tersebut pada Rapat Paripurna tanggal 11 Januari 2022 Gubernur telah menyampaikan kata pengantar Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru, dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut oleh Pansus 1,” kata Taufik Hidayat saat memimpin rapat tersebut.

Selanjutnya berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar, pada 14 April 2022 telah siap untuk menyampaikan hasil kerjanya dan hasilnya disampaikan oleh Pansus 1 pada Rapat Paripurna 28 April 2022.

Beri Peluang Meski Ada Moratorium

Ketua Pansus I DPRD Jabar, Sadar Muslihat mengatakan meskipun saat ini moratorium penghentian pemekaran daerah masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan CDPOB dengan ketentuan persyaratan disesuaikan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, katanya, antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan serta persyaratan dasar kapasitas daerah berdasarkan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial, politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian ada persyaratan administrasi terdiri dari keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten, persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dengan bupati daerah induk.

Kemudian persetujuan bersama DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.

Sadar mengatakan hasilnya terdapat beberapa catatan penting untuk pemenuhan kapasitas daerah tersebut sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama pembentukan CDPOB antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur.

“Yaitu sebagai berikut, pemetaan kekuatan SDM Aparatur Sipil Negara, distribusi ASN dari daerah induk harus betul-betul dihitung dengan cermat, penghitungan kemampuan keuangan daerah, pembagian aset, kualitas SDM, konflik sosial, potensi bencana dan kejadian bencana, produk domestik regional bruto, dan pelayanan dasar bidang kesehatan,” katanya.

“Kesimpulan atas hasil penugasan DPRD Jabar yang diemban oleh Pansus 1 untuk mengkaji pemekaran tiga daerah ini, menyatakan bahwa ketika daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, sebagai calon daerah persiapan otonomi baru,” katanya.

Ia pun mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengundang anggota DPR RI dan anggota DPRD berasal dari Jawa Barat dengan menghadirkan Pimpinan dan anggota Pansus 1 DPRD Provinsi Jawa Barat untuk membahas pemekaran ini.

“Kami merekomendasikan untuk dapat melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kecukupan syarat dan pemenuhan syarat administrasi dasar perwilayahan,” katanya.

Tahapan Selanjutnya


Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sebagai pemerintah akan menyampaikan usulan-usulan atau rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.

“Saya menyampaikan apresiasi rerima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar, khususnya kepada Ketua dan anggota Pansus 1 yang telah bekerja maksimal, Hatur Nuhun, dalam mendalami acuan yang dimaksud, sehingga tadi kita saksikan berlangsung dengan sangat baik terselesaikan dengan sangat bijaksana,” katanya.

Setelah tiga CDPOB ini lolos dan mendapat persetujuan bersama DPRD Jabar dengan Pemprov Jabar, maka totalnya ada delapan CDPOB yang prosesnya selesai di tingkat provinsi.

Terdahulu, pada gelombang pertama di akhir 2020 sudah tingkatan provinsi sudah menyetujui CDPOB Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara. Selanjutnya bertambah pada 2021 ada CDPOB Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur.

Surat persetujuan CDPOB tersebut diberikan kepada Kemendagri, DPR RI, dan DPD RI, untuk selanjutnya dikaji di tingkat pusat.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update