Notification

×

Iklan

Iklan

Kabar Baik! Kemendagri Keluarkan Surat Resmi Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung Definitif

Selasa, 12 April 2022 | 07:51 WIB Last Updated 2022-04-12T00:57:29Z

Caption : Yana Mulyana


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,- Penantian panjag terkait pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung,Yana Mulyana menjadi Wali Kota Depinitif akhirnya mendapatkan titik terang setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat pengesehan pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung. Surat itu dikeluarkan hari  Senin (11/4/2022).

Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 131.32-1001 tahun 2022.

Berikut adalah isi surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut.

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1001 tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan hormat diharapkan agar kiranya Salinan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan selanjutnya agar Saudara:

1. Melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.

Sebelumnya, Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) menggelar diskusi dengan topik 'Arah dan Kebijakan Pemerintah Kota Bandung Pada Era Kepemimpinan Wali Kota Yana Mulyana' pada Kamis (7/4/2022). Pemantik Diskusi, Fahmi Iss Wahyudi menyebut tah mendapatkan informasi dari rekannya di Kemendagri bahwa SK Wali Kota Bandung Definitif telah ditandatangani oleh Mendagri.

"Saya dapat informasi bahwa surat telah ditandatangani, dan tadi pagi sudah diantarkan dari Jakarta ke Bandung," jelas Fahmi. 

Rapat paripurna ini juga dihadiri Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, serta pejabat terkait.

Dalam rapat paripurna itu, Ade Supriadi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 179 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur untuk disahkan pengangkatannya sebagai Wali Kota.

Sehubungan hal tersebut, dan berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Bamus DPRD Kota Bandung pada 2 Maret 2022, maka pada rapat paripurna ini dilaksanakan Pengumuman Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, serta usulan Pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

“Maka pada rapat paripurna ini, secara resmi kami mengumumkan: satu, usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Bandung atas nama H. Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan Tahun 2018-2023. Dua, usulan Pemberhentian H. Yana Mulyana sebagai Wakil Wali Kota Bandung masa jabatan Tahun 2018-2023,” ucap Ade.

Ade Supriadi mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD Kota Bandung menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-92 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang diterima tanggal tanggal 8 Februari 2022.

Seperti diketahui, pada 16 Desember 2021 yang lalu DPRD Kota Bandung telah menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama H. Oded Mohammad Danial, S.A.P, karena telah meninggal dunia.

Pimpinan DPRD menyampaikan surat Pengajuan Pemberhentian Wali Kota Karena Meninggal Dunia dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam rapat paripurna ini juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara atas telah dilaksanakannya pengumuman usulan Pengangkatan Wali Kota dan Pemberhentian Wakil Wali Kota dimaksud, yang disaksikan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.(Red/**)

×
Berita Terbaru Update