Notification

×

Iklan

Iklan

Wacanakan Perpanjang Masa Jabatan Presiden,Aleg Gerindra Menilai Ketum Parpol Kurang Cerdas

Senin, 28 Maret 2022 | 21:06 WIB Last Updated 2022-03-28T14:06:58Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Partai Gerindra, Syahrir 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, - Wacana perpanjang masa jabatan presiden yang digulirkan Ketua Umum partai politik pendukung Jokowi.Mendapat tangapan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Partai Gerindra, Syahrir menilai usulan memperpanjang masa jabatan Joko Widodo menjadi tiga periode bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 Hasil Amandemen IV. 

"Ketua umum parpol itu kurang cerdas dan idenya sangat bertentangan dengan landasan konstitusi UUD 1945 Hasil Amandemen IV. Terlihat mereka sangat kurang dalam mengkaji atau menganalisis terhadap esensi Pasal 7 UUD 1945 Hasil Amandemen IV," ujar Syahrir dalam keterangannya, Senin (28/3/2022). 

Menurut politisi partai berlambang burung garuda ini di era reformasi,norma Pasal 7 UUD 1945 itu diamandemen sehingga berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

"Dengan amandemen itu, menghilangkan sifat multi tafsir. Otomatis masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya menjabat maksimum dua kali periode jabatan, yakni selama 10 tahun," katanya. 

Konsekuensi lain, kata dia, tidak akan ada lagi multi tafsir. Maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode,tegas anggota komisi 1 yang membidangi pemerintahan ini. 

"Kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut, Namun tuturnya di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk melakukan amandemen. Sebab, masyarakat masih memiliki trauma dengan langgengnya kekuasaan ditangan satu orang. 

"Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode melalui amandemen ataupun konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga ketua umum parpol yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan wacana perpajangan masa jabatan presiden.(Red/**)



×
Berita Terbaru Update