Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Auditor BPK RI Perwakilan Jabar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Kamis, 31 Maret 2022 | 21:18 WIB Last Updated 2022-03-31T14:18:26Z

Caption : Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana dan jajaran bersama Kepala Kanwil BPK RI Jabar Agus saat memberikan keterangan pres kepada media di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung,Kamis (31/3/2022).

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan 1 dari 2 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya ditangkap karena diduga memeras rumah sakit hingga puskesmas di Bekasi.

"Dari hasil pemeriksaan intensif dari sore kemarin, malam, sampai tadi siang dan setelah gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada media di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung,Kamis (31/3/2022).

AMR sebelumnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan di Kabupaten Bekasi. Jaksa juga menangkap pegawai berinisial F.

"Sedangkan terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama tersangka AMR berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," tutur Asep.

"Oleh sebab itu, terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya," kata Asep.

Kepala Kanwil BPK RI Jabar Agus Khotib mengatakan AMR yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ketua tim pemeriksa BPK Jabar.

Agus menambahkan meskipun F saat ini tak berstatus tersangka, pihaknya masih akan melakukan pembinaan terhadap F. Bahkan tak menutup kemungkinan, F akan dibawa ke majelis kode etik.

"Walau tidak terbukti dan dikembalikan, kami akan melakukan pembinaan. Ada majelis kode etik, nanti akan bekerja khusus melakukan pembinaan kepada oknum F," katanya.

Agus menambahkan pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jabar. Pihaknya juga siap bila nantinya penyidik membutuhkan pemeriksaan di lingkungan BPK Jabar.

Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara.

Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.(Red/**)


×
Berita Terbaru Update