Caption : ilustrasi bendera partai politik
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.
Yakni surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.
Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.
“Kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/3/2022).
Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum
Berikut adalah ke-75 parpol yang parpol berbadan hukum:
1. Partai NasDem Ketua: Surya Paloh.
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Ketua: Oesman Sapta
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ketua: Akhmad Syaikhu.
4. Partai Amanat Nasional (PAN) Ketua: Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ketua: Muhaimin Iskandar.
6. Partai Golongan Karya (Golkar) Ketua: Airlangga Hartarto.
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ketua: Prabowo Subianto
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ketua: Suharso Monoarfa.
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ketua: Megawati Soekarnoputri
10. Partai Demokrat Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Ketua: Yusuf Soelichin
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Ketua: Hartono
13. Partai Pandu Bangsa Ketua: Widyanto Kurniawan.
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Ketua: Rouchin
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ketua: Hary Tanoesoedibjo
16. Partai Barisan Nasional (Barnas) Ketua: Muhammad Arfan
17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Ketua: Zannuba Arifah.
18. Partai Kedaulatan Ketua: Denny M Chilah
19. Partai Persatuan Nasional (PPN) Ketua – (mengundurkan diri)
Sekjen: Eddy Martin
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI) Ketua: Effendi Saud.
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme) Ketua: Sukmawato Soekarno
22. Partai Demokrasi Pembaruan Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Ketua: Gede Pasek Suardika
24. Partai Matahari Bangsa (PMB) Ketua: Imam Addaruqutni
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Ketua: Agus Priyono
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Ketua: Sayuti Asyathri
27.Partai Republika Nusantara (Republikan) Ketua: Syahrir
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) Ketua: Eko Santjojo
29. Partai Damai Sejahtera (PDS) Ketua: Tilly Kasenda
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia Ketua: Erros Djarot
31. Partai Bintang Reformasi (PBR) Ketua: Bursah Zarnubi
32. Partai Patriot Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno
33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Ketua: Maria Anna
34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama Ketua: Choirul Anam
35. Partai Merdeka Ketua: Hasannudin M. Kholil
36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Ketua: Jusuf Rizal.
37.Partai Berkarya Ketua: Muchdi Purwopranjono.
38. Partai Buruh Ketua: Sonny Pudjisasono
39. Partai Republiku Indonesia Ketua: Ramses David Simanjuntak
40. Partai Kongres Ketua: Zakaria Santoso
41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ketua: Ahmad Ridha Sabana
42. Partai Pembaruan Bangsa Ketua: Engelina H Pattiasina
43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI) Ketua: Heroe Syswanto NS
44. Partai Bintang Bulan Ketua: Hamdan Zoelva
45. Partai Kristen Demokrat Ketua: Tommy Sihotang
46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Ketua: Ambarwati Santoso
47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Ketua: Rhoma Irama
48. Partai Indonesia Kerja (PIKA) Ketua: Hartoko Adi Oetomo
49. Partai Nasional Indonesia Ketua: Agus Supartono
50. Partai Kasih Ketua: Paul Fatruan
51. Partai Republik Satu Ketua: D. Yusad Siregar
52. Partai Karya Republik (PAKAR) Ketua: Ari Haryo Wibowo
53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI) Ketua: Ivone Felicia
54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE) Ketua: Matori Abdul Djalil
55. Partai Masyarakat Madani Nusantara Ketua: Agung Yulianto Putra
56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI) Ketua: Nurdin Purnomo
57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI) Ketua: Hengky Baramuly
58. Partai Gotong Royong Ketua: Mien Sugandhi
59. Partai Reformasi Demokrasi Ketua: Welly
60. Partai Republik Ketua: Suharno Prawiro
61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) Ketua: M Farhat Abbas
62. Partai Nasional Marhaenis Jaya Ketua: Parluhutan Hasibuan
63. Partai Serikat Rakyat Independen Ketua: Damanus Taufan.
64. Partai Reformasi Ketua: Syamsahril
65. Partai Rakyat Ketua: Arvindo Noviar
66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI) Ketua: Clara Sitompul
67. Partai Islam Ketua Umum: Hendra Suhada
68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI) Ketua: Munir Achmad
69. Partai Mahasiswa Indonesia Ketua: Umum Eko Pratama
70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu Ketua: Gregorius Seto Harianto
71. Partai Bulan Bintang (PBB) Ketua: Yusril Ihza Mahendra
72. Partai Pemersatu Bangsa Ketua: Eggi Sudjana
73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ketua: Giring Ganesha Djumaryo
74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Ketua: M Anis Matta
75. Partai Ummat Ketua: Rido Rahmadi.
Syarat Parpol Berbadan Hukum
Berikut merupakan beberapa syarat partai politik berbadan hukum menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:
1. memiliki akta notaris
2. memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain
3. memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota
4. kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
5. memiliki rekening atas nama partai politik
KPU Minta Data Parpol
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan selain berbadan hukum parpol juga harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.
Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,.
Kemudian, parpol juga harus memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.
Keseluruhan dokumen nantinya akan diverifikasi oleh KPU.(Red/**)