Notification

×

Iklan

Iklan

Info Penting!Presiden Jokowi Umumkan 4 Aturan Baru Jelang Ramadan

Kamis, 24 Maret 2022 | 08:08 WIB Last Updated 2022-03-24T01:08:34Z

Caption : Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Foto: BPMI Setpres




JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah aturan baru terkait pandemi Corona atau COVID-19. 

Kepala Negara mengatakan bahwa situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Diantaranya  memperbolehkan mudik saat hari raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Berdasarkan Rangkuman leja Kamis (24/3/2022), berikut sejumlah pelonggaran aturan yang disampaikan Jokowi:

1. Hapus Karantina dari LN

Jokowi resmi menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Namun, Jokowi menyebut pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR setiba di Tanah Air.

"Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Jokowi.

"Namun pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan mereka yang negatif tes PCR boleh langsung beraktivitas. Jika positif, ditangani satgas terkait.

"Kalau negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas," ujar Jokowi.

2. Mudik Boleh Asal 2 Kali Vaksin-Booster

Jokowi mempersilakan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Jokowi meminta masyarakat untuk lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat atau booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik. "Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan," katanya.

3. Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

Selain itu, Jokowi juga mengumumkan kebijakan pemerintah di bulan Ramadhan. Pemerintah memperbolehkan salat tarawih berjemaah di masjid.

"Tahun ini, umat Islam dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

4. Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama-Open House

Jokowi melarang pejabat negara melakukan buka puasa bersama selama Ramadhan. Selain itu, kegiatan open house yang biasa dilakukan saat Lebaran tidak diperbolehkan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan, saya minta kita semua tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya.(Red/**)


×
Berita Terbaru Update