Notification

×

Iklan

Iklan

Minyak Goreng Langka di Pasar Tradisisional dan Toko Kelontong Kota Bandung, Operasi Pasar Pemerintah Kurang Optimal

Selasa, 22 Februari 2022 | 16:47 WIB Last Updated 2022-02-22T09:47:42Z

Caption : Fitry Agustine  Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.(Foto IST)

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, – Pada hari Minggu hingga Senin (20-21 Februari 2022), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melakukan pemantauan langsung pada 8 (delapan) titik responden di wilayah Kota Bandung yang terdiri dari: 1 (satu) Pasar Tradisional, 5 (lima) Toko Tradisional/ Toko Kelontong, dan 2 (dua) Toko Modern atau Toserba (Toko Serba Ada). 

Dalam pemantauan langsung tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendapati temuan dan kesimpulan sebagai berikut: 

1. Pada pasar tradisional, minyak goreng curah dijual dengan stok terbatas dan harga jualnya pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, yakni berada pada kisaran harga Rp. 15.000,- s.d 17.000,-/liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium sangat langka; 

2. Minyak goreng yang berada di pasar tradisional terutama untuk kemasan sederhana dan premium terjadi kelangkaan, harga jual pun masih di atas HET, yakni dengan harga berkisar antara Rp. 17.000,- s.d Rp. 18.000,- /liter; 

3. Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat belum gencar melakukan operasi pasar terutama di pasar tradisional. Pemerintah harus memastikan stok minyak goreng pada pasar-pasar tradisional agar memiliki efek domino pada terpenuhinya stok minyak goreng pada toko-toko kelontong. 2 

4. Terjadi fenomena dimana pedagang pada pasar tradisional membeli minyak goreng pada retail modern, dan kemudian menjual minyak gorengnya kembali pada pasar tradisional dengan harga di atas HET; 

5. Pada beberapa toko kelontong yang dilakukan pemantauan, terjadi kelangkaan stok minyak dan harga masih di atas HET, yakni untuk minyak goreng curah dijual dengan harga berkisar: Rp. 18.500/liter serta untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium dijual dengan harga berkisar Rp. 20.000 – 22.000/liter; 

6. Harga jual pada Toko Modern atau Toserba sudah sesuai HET dan stok mencukupi untuk penjualan normal, yakni stok minyak goreng yang dikirimkan hanya berkurang sekitar 10-20% dibandingkan sebelum adanya kebijakan HET minyak goreng dari pemerintah; 

7. Masih terjadi panic buying pada masyarakat, sehingga setiap orang dapat berulangkali melakukan pembelian minyak goreng dalam waktu yang sangat berdekatan. Hal tersebut turut mengakibatkan sebagian masyarakat lain tidak mendapatkan jatah pembelian minyak goreng. 

Terkait dengan temuan dan kesimpulan tersebut, Fitry Agustine selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, menyampaikan “Pemerintah diharapkan melakukan operasi pasar secara optimal kepada pasar-pasar tradisional, tidak hanya kepada Toko Modern atau Retail Besar saja. Sehingga kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Pasar Tradisional dan Toko Kelontong dapat terpantau dan teratasi”tegasnya. (Red/Ril)

×
Berita Terbaru Update