Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Faizal Sosialisasikan Ranperda RTRWP Pada Wartawan

Jumat, 04 Februari 2022 | 20:24 WIB Last Updated 2022-02-04T13:29:30Z

Caption : Aleg H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si  sosialisasikan Ranperda RTRWP

BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,-- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Ranperda RTRWP) Jawa Barat tahun 2022-2042 di Kong Djie Coffe Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jumat, 4 Februari 2022.

Acara yang menghadirkan nara sumber Anggota Legislatif (Aleg) Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si itu dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional ke 76 tahun 2022 tingkat Kabupaten Bekasi ,

“Kegiatan ini merupakan rangkaian acara menyambut Hari Pers Nasional (HPN) ke 76 yang agendanya digelar secara nasional pada 9 Februari 2022 di Kendari, Kalimantan," kata Doni Ardon Ketua SMSI perwakilan Bekasi Raya

Adapun sosialisasi Ranperda RTRWP Jawa barat menjadi bagian dari wujud peran dan fungsi pers dalam mencerdaskan masyarakat. 

Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid menyambut baik agenda tersebut dan berjanji akan mengawal kebijakan pemerintah di tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Sebagai perwakilan rakyat Kabupaten Bekasi di DPRD Provinsi Jawa Barat, saya akan mendukung apa yang dicita citakan insan pers Kabupaten Bekasi," ucap Faizal. 

Dijelaskan anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera itu bahwa sosialisasi Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 sangat penting dalam mengedukasi masyarakat agar mengetahui rencana penataan ruang di daerahnya yang mencakup daerah pemukiman, pertanian, kehutanan, wisata dan industri.

"Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa. Karena penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur, tapi mencakup permukiman, pertanian, kehutanan, wisata, industri dan lainnya, sehingga mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak, masyarakat bisa mengetahuinya," ungkap Faizal. 

Selain membahas Ranperda RTRWP Jawa Barat, pada session tanya jawab, juga dibahas rencana pemekaran Kabupaten Bekasi dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara.

Tentang hal itu, lanjut Faizal, pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium pemekaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara.

Pembentukan DOB, lanjutnya, menjadi salah satu program strategis Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya diminta melengkapi data-data mengenai pembentukan daerah persiapan secara lengkap sesuai persyaratan yang berlaku". 

"Namun karena kondisi di Kabupaten Bekasi ini unik dan beberapa kali mengalami pergantian kepala daerah, sehingga syarat syarat itu sulit dipenuhi," ungkapnya.

Persyaratan tersebut, diantaranya mencakup persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan dasar kapasitas daerah dan persyaratan administrasi.(Rie/Adv)


×
Berita Terbaru Update