Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman Jabar di Tengah Lonjakan Covid-19 Keluarkan 7 Butir Saran ke Penyelenggara PTM 100%

Senin, 24 Januari 2022 | 21:23 WIB Last Updated 2022-01-24T14:23:27Z

Caption : Siswa saat mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Sebagai upaya bersama semua pemangku kepentingan mencegah melonjaknya pandemi Covid – 19 varian Omicron khususnya di lingkungan sekolah di Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bupati serta Walikota se Jawa Barat yang menjadi wilayah kerja kami, melalui  surat Nomor: B/0028/PC.01.01-12/I/2022 dan Surat Nomor: B/0029/PC.01.01-12/I/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal Saran terkait Penyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sebagaimana diketahui bahwa lonjakan kasus Covid-19 akibat adanya varian virus Omicron cukup mengkhawatirkan. Mengacu pada data  per tanggal 23 Januari 2022 terjadi penambahan kasus Covid-19 harian mencapai angka 2.925 kasus. Namun penyelenggara pelayanan pendidikan masih tetap melaksanakan PTM 100%. Terlebih Provinsi Jawa Barat menempati urutan kedua daerah penyumbang kasus harian Covid-19 setelah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data tersebut, diperlukan langkah antisipatif dan perlindungan keselamatan siswa sekolah yang menyelenggarakan PTM 100% agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.

Adapun beberapa saran dan masukan yang di sampaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat adalah:

1. Mempertimbangkan kembali pelaksanaan PTM secara 100% di berbagai Kota/Kabupaten di Jawa Barat sebagaimana yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk antisipasi lonjakan Covid-19;

2.   Mempertimbangkan dengan seksama data perkembangan kondisi Covid-19 sebagai dasar ilmiah dalam menerapkan program pelaksanaan PTM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara ketat dan penuh kehatihatian;

3.   Melakukan upaya perbaikan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara konkrit dalam pengembangan materi dan metodelogi PJJ, program pendampingan orang tua, dan peserta didik untuk memenuhi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas;

4.    Melakukan peningkatan kapasitas satuan tugas Covid-19 di sekolah, serta koordinasi antar instansi pemerintah terkait dukungan terhadap mobilitas anak-anak dan kegiatan di sekolah;

5.      Melakukan mix methode dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan cara PTM 50% dan PJJ 50% diatur secara proporsional (contoh: Senin, Rabu, Jumat pelaksanaan PTM selama 3 Jam dan Selasa & Kamis  pelaksanaan PJJ);

6.       Melakukan akselerasi dalam percepatan pemberian vaksin anak dan vaksin booster;

7.  Memastikan pembiasaan penerapan protokol kesehatan dan perilaku mencegah penyebaran Covid-19 pada anak-anak mulai dari lingkungan keluarga.

Selain itu dalam penyampaian saran dan masukan di atas, Dominikus Dalu S. selaku Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat berharap Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota di wilayah kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk  anak-anak, selama pandemi Covid – 19 yang masih terjadi  sebagaimana hal baik yang sudah dilakukan untuk menanggulangi penyebaran pandemi selama dua tahun ini.(Red/Ril)

×
Berita Terbaru Update