Caption : Siswa saat mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Sebagai
upaya bersama semua pemangku kepentingan mencegah melonjaknya pandemi Covid –
19 varian Omicron khususnya di lingkungan sekolah di Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah
menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bupati
serta Walikota se Jawa Barat yang menjadi wilayah kerja kami, melalui surat Nomor: B/0028/PC.01.01-12/I/2022 dan Surat Nomor:
B/0029/PC.01.01-12/I/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal Saran terkait
Penyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sebagaimana diketahui bahwa
lonjakan kasus Covid-19 akibat adanya varian virus Omicron cukup mengkhawatirkan.
Mengacu
pada data per tanggal 23 Januari 2022 terjadi
penambahan kasus Covid-19 harian mencapai
angka
2.925 kasus. Namun penyelenggara
pelayanan pendidikan
masih tetap melaksanakan PTM
100%. Terlebih Provinsi Jawa Barat menempati urutan kedua daerah penyumbang
kasus harian Covid-19 setelah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data tersebut,
diperlukan langkah antisipatif dan perlindungan keselamatan siswa sekolah yang
menyelenggarakan PTM 100% agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.
Adapun
beberapa saran dan masukan yang di sampaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat adalah:
1. Mempertimbangkan kembali pelaksanaan PTM secara 100% di berbagai Kota/Kabupaten di Jawa Barat sebagaimana yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk antisipasi lonjakan Covid-19;
2. Mempertimbangkan
dengan seksama data perkembangan kondisi Covid-19 sebagai dasar ilmiah dalam
menerapkan program pelaksanaan PTM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi secara ketat dan penuh kehatihatian;
3. Melakukan
upaya perbaikan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara konkrit
dalam pengembangan materi dan metodelogi PJJ, program pendampingan orang tua,
dan peserta didik untuk memenuhi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan
pendidikan yang berkualitas;
4. Melakukan
peningkatan kapasitas satuan tugas Covid-19 di sekolah, serta koordinasi antar
instansi pemerintah terkait dukungan terhadap mobilitas anak-anak dan kegiatan
di sekolah;
5. Melakukan
mix methode dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan cara PTM 50% dan PJJ 50%
diatur secara proporsional (contoh: Senin, Rabu, Jumat pelaksanaan PTM selama 3
Jam dan Selasa & Kamis pelaksanaan
PJJ);
6. Melakukan
akselerasi dalam percepatan pemberian vaksin anak dan vaksin booster;
7. Memastikan
pembiasaan penerapan protokol kesehatan dan perilaku mencegah penyebaran
Covid-19 pada anak-anak mulai dari lingkungan keluarga.
Selain
itu dalam penyampaian saran dan masukan di atas, Dominikus Dalu S. selaku Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa
Barat
berharap Gubernur Jawa Barat dan
Bupati/Walikota di wilayah kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat
agar tetap mengutamakan
keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk
anak-anak, selama pandemi Covid – 19 yang masih terjadi sebagaimana hal baik yang sudah dilakukan
untuk menanggulangi penyebaran pandemi selama dua tahun ini.(Red/Ril)