Notification

×

Iklan

Iklan

Waket DPRD Provinsi Jabar, Ade Ginanjar Serap Aspirasi Konstituen di Garut

Kamis, 02 Desember 2021 | 16:58 WIB Last Updated 2021-12-02T09:58:59Z

Caption : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Ginanjar (tengah baju biru) saat kegiatan Reses I Tahun Sidang 2021-2022 yang bertempat di Desa Haruman,  Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

GARUT.LENTERAJABAR.COM
,-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD ) Provinsi Jawa Barat,saat ini sedang melaksanakan kegiatan reses yang merupakan kewajiban para wakil rakyat untuk turun ke daerah pemilihannya guna menjaring dan menyerap konstituen sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 atas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat ,Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,selanjutnya di sebut MD3.

Kegiatan tersebut juga dilakukan Wakil Ketua (Waket) DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Ginanjar dari Daerah Pemilihan/Dapil XIV Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan Reses I Tahun Sidang 2021-2022 yang bertempat di Desa Haruman,  Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Ginanjar menanggapi permasalahan di Kecamatan Leles salah satunya ialah pada saat musim hujan sering terjadi banjir khususnya di jalan Leles-Leuwigoong, Ade Ginanjar mengatakan permasalahan ini menjadi Pekerjaan Rumah untuk dirinya, hal ini dikarenakan ruas jalan tersebut merupakan aset Provinsi untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui stakeholder terkait. 
Ade Ginanjar juga menyampaikan perihal BANKUEDES (Bantuan Keuangan Desa) dimana program ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Artinya bantuan yang diberikan bukan merupakan satu-satunya sumber anggaran melainkan sebagai stimulus dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui swakelola. 
Ade Ginanjar juga memaparkan program-program desa yang tidak tercover dari dana desa seperti drainase, irigasi, dll itu bisa dicover oleh BANKUEDES, dengan melalui proses yang jelas dan usulan BANKUEDEZ harus dilampirkan secara rinci baik itu dalam RAB maupun faktor teknis lainnya,papar politisi senior partai berlambang pohon beringin ini.

Lebih lanjut dikatakan Ade Ginanjar politis partai Golongan Karya ini ada beberapa kendala dalam pengimputan SIPD yaitu masih tersapat desa di garut yang tidak memahami mengenai proses penggunaaan SIPD karena di provinsi penggunaan sipd ini baru diberlakukan tahun ini untuk itu Pemerintah Provinsi harus gencar melakukan sosialisasi SIPD ini. (Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update