Notification

×

Iklan

Iklan

Posisi Kosong Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Kini di Jabat Ade Ginanjar

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 08:41 WIB Last Updated 2021-10-11T04:34:38Z

Caption : Ade Ginanjar  saat di lantik dan pengambilan sumpah sebagai  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat disaksikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jabar di ruang paripurna.

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- DPRD Provinsi Jawa Barat dipimpin Ketua Taufik Hidayat mengelar rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, jalan Diponegoro no 27 Bandung, Jumat malam, (8/10/2021).

Dengan agenda pelantikan dan pengambil sumpah janji Ade Ginanjar sekretaris Fraksi Partai Golkar  DPRD Provinsi Jawa Barat menempati posisi baru sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat mengantikan Ade Barkah Surahman (ABS) yang mengundurkan diri.

Sebelumnya Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur mengenai persetujuan legislatif atas usul pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Menurutnya, pada 8 April 2021 silam, DPRD Jabar telah menerima surat dari ABS yang berisikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD Jabar. Oleh sebab itu, pihaknya menindaklanjuti surat tersebut melalui rapat Banmus DPRD Jabar pada 28 April 2021.

Kemudian, disepakati bahwa penjadwalan rapat paripurna tentang persetujuan usulan pemberhentian dan pengangkatan calon wakil ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024 akan dilaksanakan setelah pimpinan DPRD Jabar menerima surat dari DPD Golkar Jabar yang dilampirkan surat dari DPP Partai Golkar.

Dan, pada 27 Juli 2021 Pimpinan DPRD Jabar menerima surat dari DPD Partai Golkar No.B-65/Golkar/VII/2021 perihal pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Surat tersebut juga diperkuat dengan surat dari DPP Partai Golkar No.B-625/Golkar/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 prihal persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Jabar sisa masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan peraturan DPRD No 1/2019 tentang Tata Tertib Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 31 ayat 2, dinyatakan bahwa persetujuan usulan pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD Jabar ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Keputusan DPRD tentang usul pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD Jabar disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Untuk itu kami akan menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur perihal penyampaian keputusan DPRD,” pungkasnya.(Rie/Red)


×
Berita Terbaru Update