Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Komisi III DPRD Hj.Sumiyati, S.Pd,I,.M.I.Pol Angkat Bicara Soal APBD Perubahan tahun 2021

Jumat, 01 Oktober 2021 | 14:33 WIB Last Updated 2021-10-17T07:40:33Z

Caption : Anggota Legislatif (Aleg) Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj.Sumiyati, S.Pd,I,.M.I.Pol

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Volume APBD Perubahan tahun 2021 Pemda Provinsi Jawa Barat akhirnya ditetapkan sebesar Rp39,42 triliun.

Penetapan anggaran tersebut tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan pimpinan DPRD Jabar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan,"Volume APBD Perubahan semula Rp44,62 triliun berkurang sebesar Rp5,22 triliun,"jelasnya volume APBD Perubahan berkurang disebabkan penurunan pendapatan daerah sebagai dampak pandemi COVID-19. Sehingga APBD perlu penyesuaian terhadap sejumlah belanja daerah.

"Terjadi dinamika dalam penyusunan APBD perubahan 2021 yang dirasakan kondisinya cukup berat, mengingat proyeksi pendapatan daerah turun signifikan yang konsekuensi logisnya adalah penyesuaian terhadap berbagai belanja daerah," jelas Gubernur.

Menurut Ridwan Kamil, bukan hal mudah menyusun APBD Perubahan tahun kala pandemi mengingat ada sejumlah proyeksi belanja daerah yang terpaksa ditunda. APDB Provinsi Jabar tahun 2021, mengalami defisit. Kondisi defisit ini terjadi juga di provinsi lainnya. 

Salah satu pemicunya kondisi perekonomian yang belum pulih akibat pandemi Covid 19 yang belum berakhir.Defisit anggaran, tentunya berimplikasi pada refocusing anggaran. Harapannya, refocusing tidak terjadi pada anggaran pada dinas-dinas yang berkitan langsung dengan sektor perekonominan.

Demikian hal tersebut diungkapkan Anggota Legislatif (Aleg) Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj.Sumiyati, S.Pd,I,.M.I.Pol saat diminta tanggapannya terkait Volume APBD Perubahan melalui telepon selulernya Jumat 1 Oktober 2021.

Lebih lanjut dikatakannya dalam situasi Pandemi Covid 19 yang belum usai hingga saat ini, pemerintah sudah menargetkan "kesehatan pulih ekonomi bangkit".Target itu, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Di Pemprov. Jabar sendiri, langkah awal untuk merealisasikan target itu, sudah ditindaklanjuti dengan penetapan regulasi yaitu Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023.

Dalam Perda itu, beberapa point isu strategis diantaranya memuat pemulihan ekonomi.Isu strategis itu, selanjutnya harus ditindaklanjuti oleh OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jabar, untuk membuat program-program dan kegiatan yang berorientasi pada pemulihan ekonomi.

Menurut Anggota Legislatif (Aleg) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (FPDIP) DPRD Provinsi Jawa Barat,mengatakan sangatlah beralasan jika anggaran sektor perekonomian harus dipertahankan, dalam arti harus tidak dipangkas ketika terjadi refocusing anggaran.

Hal yang menjadi dasar pertimbangannya, selama ini anggaran sektor perekonomian sampai pada APBD murni 2021, masih minim. Besarannya tak mencapai 10 persen,jelas anggota komisi yang membidangi keuangan ini.

Besaran anggaran untuk perekonomian, itu disebar dalam sektor pertanian, peternakan, perikanan, industri, koperasi dan kehutanan.

Selain itu, sejalan dengan rekomendasi di RPKMD Perubahan tahun 2021, hal yang menjadi fokus dalam pemulihan ekonomi diantaranya peningkatan kapasitas kewirausahaan terutama bagi korban PHK, pelatihan bagi pelaku UMKM, penguatan sistem ketahanan pangan serta penguatan sarana dan prasarana untuk mendukung pengembangan usaha di sektor agrobisnis.

Seluruh kegiatan itu,dapat terlaksana jika ada alokasi anggaran yang mencukupi.Jika refocusing anggaran  diberlakukan untuk sektor perekonomian, tentunya memiliki dampak ekonomi pulih tidak dapat tercapai ,pungkas Wakil Rakyat daerah Pemilihan  (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Depok ini.(Rie/Adikarya)


×
Berita Terbaru Update