Notification

×

Iklan

Iklan

Menaker : Pemerintah Upayakan Penempatan PMI Tetap Berlangsung

Rabu, 08 September 2021 | 21:26 WIB Last Updated 2021-09-08T14:26:09Z

Caption : Menaker Ida Fauziah

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,–Setiap negara dipastikan akan mengambil kebijakan untuk mencegah dan menangani penyebaran pandemi COVID-19 di negaranya. Kebijakan itu juga pasti terjadi di setiap negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga mereka  menutup sementara masuknya pekerja asing ke negaranya.

"Tidak dipungkiri terdapat kebijakan negara penerima yang untuk sementara menutup masuknya PMI ke negara tersebut," kata Menaker Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Meski terjadi penutupan sementara,  namun Ida mengaku tetap mengadakan komunikasi, penjajakan, dan kerja sama untuk dapat membuka peluang penempatan ke luar negeri.

"Kami terus berkomunikasi, dari mulai sebelum PPKM hingga saat ini. Komunikasi ini tentunya juga melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini tengah fokus dan berupaya agar lokasi favorit tujuan penempatan dapat memberikan kesempatan bagi PMI. Ia mencontohkan, penempatan ke negara Hongkong  yang telah dibuka sejak 30 Agustus 2021 lalu. Proses penempatan PMI ke negara itu, kata Ida, melalui rangkaian negosiasi oleh Perwakilan RI dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait penyiapan mekanisme teknis untuk pemenuhan persyaratan yang diminta Pemerintah Hong Kong.

Saat ini, sambung Ida, Pemerintah Indonesia saat ini terus melakukan komunikasi dengan otoritas Taiwan. Bahkan pemerintah juga terus melakukan persiapan untuk meyakinkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan untuk meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.

"Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerja sama dengan negara-negara penempatan meski pun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," ucapnya.

Ia menjelaskan, bekerja, baik di dalam maupun di luar negeri adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja. Pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk memfasilitasinya, baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja," ucapnya.(Red/Fre)

×
Berita Terbaru Update