Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Lakukan Penahanan Tersangka Korupsi Alex Noerdin

Kamis, 16 September 2021 | 17:40 WIB Last Updated 2021-09-16T10:40:30Z

Caption : AN tersangka korupsi dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,--Kejaksaan Agung RI langsung melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK selama 20 hari kedepan.

"Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Eben dalam keterangannya, Kamis, 16 September 2021.

Selain AN, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT. PDPDE Gas berinisial MM sebagai tersangka dan juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Untuk MM juga 20 hari penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PT. PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Perkara terjadi antara 2010-2019, saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Kemudian, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT. PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT. DKLN.

Atas dalih tersebut berakibat merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 di mana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD 63.750,00 serta Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Di mana seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

×
Berita Terbaru Update