Caption : Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi
Supandi secara simbolis menyerahkan guru maupun
tenaga pendidikan non-PNS.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan
Jabar menyerahkan SK Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat
Pendidik pada SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar Tahun 2021.
Sebanyak 466 guru non-PNS yang berada di lingkup Disdik
Provinsi Jabar mendapatkan SK tersebut yang diberikan oleh Gubernur Jabar
Ridwan Kamil kepada lima perwakilan secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota
Bandung, Kamis (12/8/2021).
Menurut Gubernur, SK penugasan itu diberikan kepada para
guru non- PNS yang memang telah memenuhi syarat dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan.
“Nah, kemudian SK penugasan ini diberikan kepada yang
memenuhi syarat sekitar 466 nanti akan terus diberikan juga oleh Disdik Jabar.
Syarat ini juga menjadi tambahan tunjangan. Sehingga 466 yang gelombang ini
bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing,” ucap
kang Emil.
Dinas Pendidikan Jabar telah mengupayakan 466 guru maupun
tenaga pendidikan non-PNS berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai
Rp1,5 juta per bulan, pada tahun 2021 ini.
Tahun 2020 lalu, sebanyak 1.461 guru dan tenaga pendidikan
non PNS telah lebih dulu mendapatkan hak yang sama.
Keputusan tersebut dilakukan setelah mengantongi SK
Penugasan Guru yang diserahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi
Supandi secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Jalan
Radjiman No. 6, Kota Bandung, Kamis, 12 Agustus 2021.
Adapun SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di Sekolah
Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa
(SLB), yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan
profesi guru).
Dedi Supandi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya
meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir
batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun
tenaga pendidikan.
"Tadi kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun
kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita
berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang," ujar Dedi.
Dedi menyampaikan, terdapat sejumlah kriteria mulai dari
persyaratan administrasi maupun substansi. Dari mulai ijazah, pengalaman
belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.
"Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada
saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena
tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN,"
katanya.
Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar.
Dedi mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang
mendapatkan SK.
Adapun yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dia
memastikan, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan. Bahkan Dedi, akan
memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.
"Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga
kesejahteraannya semakin meningkat," katanya.
Menurut dia, sejumlah guru non-PNS yang telah mengantungi SK
ini banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan Rp1,5 juta tersebut untuk rumah
Bakti Pada Guru (Bataru) yang merupakan program dari Provinsi Jawa Barat.
"Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester
pertama, jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak
yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga penghasilan mereka tetap
tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp 900 ribu itu akan bisa
menggunakan tunjangan itu," ujarnya.
Dedi melanjutkan, setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan
memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Di mana pihaknya sudah memperjuangkan sebanyak
16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian.
"Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai
10% sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum
bersertifikasi," ucapnya. (Rie/Red)