Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jabar Tindak Ribuan Pelanggar Sepekan PPKM Darurat

Minggu, 11 Juli 2021 | 07:40 WIB Last Updated 2021-07-11T00:40:05Z

Caption : Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago

BANDUNG
.LENTERAJABAR.COM,--Sudah sepekan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir 20 Juli 2021 mendatang.

Lantas bagaimana efektivitas PPKM Darurat yang diterapkan di wilayah Jawa Barat? Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan polisi telah melaksanakan operasi yustisi dan sanksi lainnya pada pelanggar PPKM Darurat.

"Polda Jawa Barat dan jajaran sudah melaksanakan operasi yustisi dengan sanksi yang terdiri dari sanksi lisan, tertulis, sosial, fisik, kemudian ada kegiatan tipiring," ungkap Erdi kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Erdi menyebut selama sepekan pelaksanaan PPKM Darurat atau tanggal 3 hingga 8 Juli 2021, tercatat sebanyak 7.976 sanksi lisan diberikan pada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.

Kemudian sanksi tertulis sebanyak 7.850. Sanksi sosial sebanyak 14.572, sanksi fisik sebanyak 9.714, serta sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mencapai 1.176. Total jumlah denda yang dikumpulkan sebesar Rp 334.475.000.

"Sehingga jumlah yang sudah dikerjakan ini sudah cukup banyak. Dari hasil evaluasi, pergerakan dari hari ke hari kita melihat sudah ada pengurangan pelanggaran pada kegiatan PPKM Darurat," kata Erdi.

Erdi menuturkan selama PPKM Darurat masyarakat diminta untuk menaati segala aturan yang berlaku. Seperti tidak bepergian bila tak terlalu mendesak, serta mengikuti aturan bagi sektor non esensial.

"Yang mesti dilakukan mereka harus berada di rumah apabila tidak ada kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting," tutur Erdi.

"Begitu juga untuk pengusaha-pengusaha pelan pelan mereka sudah memahami apa yang dimaksud dengan PPKM Darurat ini. Dan sudah kita lihat bersama yang tidak bersifat esensial maupun kritikal mereka sudah menutup toko-tokonya dan perusahaan perusahaannya," kata Erdi menambahkan.(Mna/Red)

 


×
Berita Terbaru Update