Notification

×

Iklan

Iklan

Perwal Kota Bandung 78 Tahun 2021 Soal PPKM Level 4

Selasa, 27 Juli 2021 | 10:14 WIB Last Updated 2021-07-27T03:14:30Z

Caption : Wali Kota Bandung Oded M Dania

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PPKM Level 4 seperi halnya daerah lain yang ada di wilayah Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 2 Agustus .

Dengan adanya kebijakan ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial pun mengeluarkan aturan terbaru yakni Perwal Nomor 78 Tahun 2021. 

Aturan tersebut juga mengacu kepada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam Perwal  78 Tahun 2021 ini ada sedikit perubahan kebijakan dari Perwal  sebelumnya. Seperti diperbolehkannya dine in di warung makan atau warteg.

Lantas bagaimana nasib pusat perbelanjaan atau mall dengan adanya Perwal ini?

Pemerintah Kota Bandung masih belum mengizinkan pusat perbelanjaan, mall, dan pertokoan untuk kembali beroperasi alias masih harus tutup sementara.

Namun akses khusus restoran, rumah makan, kafe, toko obat, dan toko kebutuhan sehari-hari di dalam mall tetap diperbolehkan buka dengan maksimal tiga karyawan per toko.

Sementara untuk toko modern dan toko kelontong di luar mall boleh buka dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Begitu juga dengan pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIB, kecuali pasar non kebutuhan sehari-hari hanya hingga pukul 15.00 WIB.

Soal dine in atau makan di tempat sekarang diizinkan khusus untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan ketentuan maksimal tiga pengunjung dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe masih belum diizinkan melayani dine ini, sehingga hanya boleh menerima take away atau delivery. Adapun waktu operasionalnya dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update