Notification

×

Iklan

Iklan

Ini HET 11 Obat Covid-19 yang Sudah Ditetapkan Menkes

Senin, 05 Juli 2021 | 21:19 WIB Last Updated 2021-07-05T14:19:01Z

Caption : Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Foto:Satpres)

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,--Tingginya kasus positif Covid-19,sehingga kebutuhan  obat -obatan yang dianggap bisa menyembuhkan dan dipakai dalam terapi Covid-19 pun mengalami kenaikan permintaan.

Sementara, karena tingginya kebutuhan obat tersebut justru malah dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk menaikan harga jual kepada masyarakat.

Untuk menghindari dan mengatur harga obat di pasaran, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS (rumah sakit), klinik, dan faskes (fasilitas kesehatan) yang berlaku di seluruh Indonesia,” tutur Budi, dikutip Galamedia dari laman Setkab, Senin, 5 Juli 2021.

Terdapat sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes, yaitu:

1.Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp3.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

Menkes lalu menjelaskan bahwa ke-11 obat tersebut yang sering digunakan dalam menangani Covid-19, dan mohon dipatuhi peraturannya.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

Hal ini menjadi keprihatinan ketika krisis kesehatan melanda, tetapi masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar.

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat.

Untuk menangani hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.(Red/Dbs)

×
Berita Terbaru Update