Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pegawai KPK, Moeldoko: Kementerian dan Lembaga Terkait Solid Dukung Arahan Presiden

Kamis, 27 Mei 2021 | 14:47 WIB Last Updated 2021-05-27T07:47:44Z


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) DR. Moeldoko menegaskan bahwa arahan Presiden Jokowi mengenai polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN, didukung penuh oleh Kementerian dan Lembaga terkait secara solid, untuk melaksanakannya.

”Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden mengenai hal itu,” tegas Moeldoko melalui rilisnya kepada sejumlah media, Kamis (27/5/2021).

Dikaatakan untuk menjalankan arahan Presiden, diantaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

KemenPanRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan arahannya atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN. Pada pokoknya, jelas Jokowi dalam pidatonya beberapa waktu lalu, pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi.

Diketahui bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta, yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.

Dari hasil asesmen TWK yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta. Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta. Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK.

Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.

Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut.

Posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut diatas. (Ril/Red)

 

×
Berita Terbaru Update