Notification

×

Iklan

Iklan

Pemda Provinsi Jabar Keluarkan Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non-ASN

Rabu, 12 Mei 2021 | 09:40 WIB Last Updated 2021-05-12T02:40:05Z

Caption: Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan COVID-19 di Bulan Ramadan dan Koordinasi Menghadapi Idulfitri 1442 H dengan Kepala Daerah se-Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,--Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).  Tambahan honorarium tersebut sebesar satu kali gaji. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021). 

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium  sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang. 

"Kami sesuai aturan ada yang namanya  tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update