Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Kenaikan Gaji Lembaga BNSP

Minggu, 25 April 2021 | 14:09 WIB Last Updated 2021-04-25T07:09:05Z

Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
, -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021. Dalam Perpres itu disebutkan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam sebulan mendapatkan gaji 36 juta atau naik tiga kali lipat dari gaji sebelumnya.

Perpres yang dimaksud lengkapnya berbunyi Perpres Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan:

Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp 33.687.500,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 3.

Gaji di atas naik 3 kali lipat dibandingkan dengan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2006. Yaitu:

1. Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp 9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Selain itu, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BNSP mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas. Untuk Ketua BNSP, perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sedangkan Wakil dan anggota BNSP setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 7.

Sebagaimana diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lembaga ini adalah amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, fungsi BNSP yaitu:

a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.(Ril/Red)

×
Berita Terbaru Update